Forkopimda OKI Tegas Batasi Orgen Tunggal, Stop Musik Remix dan DJ, Hanya Sampai Pukul 17.00 WIB
Forkopimda OKI tegas batasi hiburan malam: Orgen tunggal hanya sampai 17.00 WIB, musik remix & DJ dilarang demi ketertiban dan bebas narkoba. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
Kesepakatan Forkopimda OKI memuat sejumlah ketentuan ketat bagi penyelenggara hiburan, di antaranya:
- Hiburan hanya berlangsung maksimal hingga pukul 17.00 WIB.
- Dilarang keras menghadirkan musik remix dan DJ.
- Wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan diketahui oleh perangkat desa/kelurahan setempat.
- Penyelenggara harus membuat surat pernyataan tanggung jawab.
BACA JUGA:Lulusan dari 10 Jurusan Ini Diprediksi Paling Sulit Mendapat Pekerjaan di 2030
BACA JUGA:Rata-Rata 25 Pendaftar per Bulan, Kemenag Prabumulih Tetap Buka Layanan Haji 2025
Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata dalam menciptakan situasi kondusif di Kabupaten OKI, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
