Polemik Sengketa PSU Empat Lawang Berakhir, MK Tolak Gugatan HBA-Henny
MK Resmi Tolak Gugatan HBA-Henny! Pasangan JM-FA’I siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan gugatan tidak dapat diterima karena tak penuhi ambang batas suara.Foto:Siaran Sidang MK--
Semoga kami bisa menjadi kan Empat Lawang Lebih Baik lagi, dan MADANI JILID II ,Tidak akan terwujud tanpa dukungan dan doa dari masyarakat Empat Lawang . Sekali lagi trimo kaseh banyak," ucap Joncik Muhammad di akun Facebooknya.
BACA JUGA:Huawei Watch Fit 4 Pro, Smartwatch Premium dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Dua Legenda 4x4 yang Tak Pernah Padam, Adu Tangguh Mitsubishi Jeep J24 vs Toyota Hardtop FJ40
Sebelumnya, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang memasuki babak baru.
Pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny) secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.
