Libur Sudah Cukup, ASN OKI Wajib Aktif 8 April atau Siap Terima Teguran Tegas Bipati
Bupati OKU Muchendi minta ASN OKI kembali bekerja tepat waktu usai cuti lebaran, tanpa alasan absen, sanksi menanti. Foto: nisa/sumateraekspres.id--
Soal kebijakan WFA atau Work From Anywhere pada tanggal 8 April sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.
Pihaknya tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI.
Soal sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dijelaskan Anton mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
