Bongkar Mafia Tanah, Mantan BPN dan Direktur PT SMB Ditetapkan Tersangka
Kejari Muba bongkar mafia tanah, tetapkan Direktur PT SMB dan mantan BPN Muba sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pemalsuan dokumen yang melibatkan proyek pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Kedua tersangka tersebut, yang masing-masing berinisial HA dan AM, diduga terlibat dalam praktik mafia tanah yang merugikan negara.
HA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), serta seorang konglomerat ternama di Palembang, diduga terlibat dalam aksi tersebut bersama dengan AM, mantan Kepala Seksi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba yang juga seorang dosen.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riady SH MH, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (6/3/2025) di kantor Kejari Muba.
Dalam kesempatan tersebut, Roy Riady didampingi oleh beberapa pejabat dari Kejari Muba, seperti Kasi Pidana Khusus Firmansyah SH, Kasi Pidana Umum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy.
BACA JUGA:Kejaksaan OKI Tahan Imam Tohari dan Dua Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018
BACA JUGA:Rekrutmen PT Indofood dan Freeport Indonesia Maret 2025: Lulusan SMA dan S1 Boleh Daftar
Menurut Roy Riady, penetapan kedua tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 17 Februari 2025.
"Penetapan tersangka ini berlandaskan bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkap Roy Riady.
AM diduga berperan besar dalam memproses dan mengurus kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut.
Dalam proses ini, AM diduga memfasilitasi penerbitan surat tanah yang sebenarnya berstatus sebagai tanah negara.
BACA JUGA:Bandit Kambuhan Diciduk Saat Tertidur Pulas di Musi Rawas
BACA JUGA:Regulasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Terbit: Simak Detailnya
Hal ini diungkapkan oleh Roy Riady yang menegaskan, "AM inilah yang memerintahkan dan memproses penerbitan surat tanah yang akan dibebaskan, padahal tanah tersebut adalah tanah negara."
