Anggota PPS dan Sekretariat di Dua Kecamatan Banyuasin Belum Terima Honor, Ini Penyebabnya!
Honor anggota PPS di Suak Tapeh dan Rantau Bayur Banyuasin tertunda akibat kendala administrasi SITAB. Proses pembayaran segera dilakukan setelah semua data lengkap. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
Banyuasin, SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta sekretariat PPS di dua kecamatan di Banyuasin, yakni Suak Tapeh dan Rantau Bayur, belum menerima honor mereka.
Penyebabnya adalah adanya kendala dalam proses administrasi yang belum selesai.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan, keterlambatan ini terjadi karena hambatan dalam proses Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc (SITAB).
Aang Midharta, Ketua KPU Banyuasin yang juga menjabat sebagai Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, melalui Legar Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan, mengonfirmasi permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Sarang Kriminalitas di Kampung Jeruk, Rejang Lebong, perbatasan Sumsel-Bengkulu
BACA JUGA:Cara Mudah Menghasilkan Saldo DANA Rp100 Ribu Tanpa Menggunakan KTP
"Memang benar, gaji anggota PPS dan sekretariat PPS di kedua kecamatan tersebut tertunda karena proses administrasi belum lengkap dan data belum diinput ke aplikasi SITAB," ujarnya.
Proses administrasi yang meliputi penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan penginputan data ke aplikasi SITAB ini menjadi hal utama yang menghambat pencairan gaji.
Setelah administrasi selesai, honorarium akan segera ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan.
"Ada tahapan yang harus dilalui, apalagi ini menyangkut dana negara yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
BACA JUGA:Warga Lubuk Aman Semakin Antusias Menanam Ubi dan Sayuran untuk Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Pilihan Ponsel Nokia Terjangkau untuk Pengalaman Main Game Online
Di sisi lain, jika terdapat kesulitan dalam proses input data ke SITAB, maka akan dilakukan perbaikan untuk segera melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Sampai saat ini, 13 kecamatan telah berhasil menyelesaikan proses administrasi, baik SPJ maupun SITAB, sehingga honorarium untuk sekretariat PPS dan anggota PPS di kecamatan-kecamatan tersebut sudah dibayarkan.
