7 Warga Binaan Lapas Muara Enim Terima Remisi Natal
REMISI : Tujuh warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim menerima remisi khusus Natal tahun 2025.-FOTO: OZI/SUMEKS-
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID-Sebanyak tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Natal Tahun 2025.
Remisi bagi warga binaan beragama Kristen tersebut diserahkan langsung oleh Kalapas Muara Enim Auliya Zulfahmi, didampingi Kasi Binadik Giatja Julianto Silalahi dan Kasi Regbinmas Angger, di Lapas Muara Enim, Kamis (25/12).
Kalapas Muara Enim Auliya Zulfahmi menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
“Untuk dapat remisi harus memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana, menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Auliya.
Lebih lanjut, Auliya menerangkan bahwa Lapas Muara Enim mengusulkan tujuh warga binaan untuk menerima remisi khusus Natal dan semuanya disetujui.
BACA JUGA:Dua Warga Binaan Lapas Lahat Terima Remisi Khusus Natal 2025
BACA JUGA:Ribuan Napi di Sumsel Dapat Remisi HUT RI ke-80, Ratusan Langsung Bebas
“Ada empat warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari dan tiga lainnya menerima satu bulan pengurangan masa pidana,” terangnya.
Kalapas berharap bagi warga binaan yang mendapatkan remisi agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan pidananya.
“Bagi yang belum mendapat remisi, sabar dan terus perbaiki diri hingga dinyatakan memenuhi persyaratan,” tutupnya.
