Curi HP di Indekost
Polres Prabumulih mengungkap kasus pencurian HP di indekos wilayah Prabumulih Utara. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP.-Foto: dian/sumateraekspres.id-
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Petugas juga berhasil mengamankanbarang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y16 warna gold," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara.
BACA JUGA:Viral Pencurian Kelapa, Ferry Good Akhirnya Dibekuk Polisi
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kejahatan pencurian, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (chy)
