Cuma Minta Kompensasi, Bukan Ganti Rugi
Erwin Ibrahim-Foto : Ist-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Masyarakat yang tinggal di kawasan pelabuhan Tanjung Carat, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin menuntut perhatian pemerintah atas lahan yang telah ditempati mereka.
Untuk lahan mozaik 5 seluas 82,80 Ha terdapat 61 orang, dan 41 orang yang berada di lahan mozaik 6 yang seluas 88,91 Ha.
"Persoalan ini dibahas saat rapat bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan Pemprov Sumsel beberapa waktu lalu,"kata Erwin Ibrahim Sekretaris Daerah Banyuasin, kemarin.
Erwin menambahkan terkait hal itu, pemerintah Kabupaten Banyuasin sudah beberapa kali melakukan mediasi dan memberikan edukasi serta pengertian kepada masyarakat mengenai permasalahan pada lahan mozaik 5 dan mozaik 6 itu.
Alhasil, masyarakat saat ini hanya menginginkan adanya perhatian dari pemerintah terkait kompensasi."Karena masyarakat sudah mengetahui, bahwa dulunya tanah tersebut adalah Kawasan Hutan Lindung. Jadi tidak ingin ganti rugi lagi mereka,"ucapnya.
BACA JUGA:Ridho Dorong Integrasi Identitas New Port Palembang Tanjung Carat untuk Perkuat Posisi Banyuasin
BACA JUGA:‘Jumat Berkah’ Tanjung Carat, MoU Pembangunan Diteken, Awal 2026 Groundbreaking Pelabuhan
Diharapkan dalam waktu dekat persoalan ini dapat terselesaikan, sehingga pembangunan tanjung carat dapat segera dibangun.
Tentunya dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas pembangunan Pelabuhan Samudera Tanjung Carat seperti memfasilitasi penyelesaian penanganan dampak sosial sebagaimana usulan dan sanggahan masyarakat pada lahan Mozaik 5 dan 6.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga memfasilitasi percepatan pensertifikatan lahan seluas 59,95 Ha oleh BPKAD dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.
Serta melakukan percepatan dan penyesuaian pada Dokumen Revisi RTRW terhadap fungsi Kawasan Hutan Produksi Tetap menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
