Kalau Nyabu, Lihat Orang Jadi Lucu
Keterangan Terdakwa Buat Hakim Tertawa
PALEMBANG - Sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas IA Khusus, kemarin (3/5), jauh dari ketegangan dan menguras emosi. Keterangan terdakwa yang hadir secara offline, justru mengundang tawa majelis hakim dan pengunjung sidang.
Terdakwa itu, Usman yang tertangkap mengedarkan 30 paket sabu seberat 7,4 gram. Jawaban-jawabannya terkesan polos dan ceplas-ceplos, atas pertanyaan majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono SH MH. “Tahu kenapa terdakwa berada di sini,” tanya hakim.
BACA JUGA : Petani Belum Terbiasa, Siapkan Pengairan yang Cukup"Kasus narkoba Pak Hakim," jawabnya. “Sabunya mau kamu bawa ke mana,” tanya hakim lagi. Terdakwa mengaku mau menjualkan sabu-sabu sebanyak 30 paket kecil kepada pemesan.
Hakim lalu menanyakan, bagaimana terdakwa bisa tertangkap? “Nah, saat ada yang minta sabu langsung 30 paket, Yang Mulia. Saya antarkan ke pemesan, setelah kasih barangnya saya malah ketangkap. Tidak tahunya polisi,” jawabnya.
“Lha, kamu tidak curiga itu polisi? Apalagi mereka langsung minta 30 paket?” tanya hakim sambil sedikit tersenyum. "Tidak, Yang Mulia," tutur terdakwa.
Hakim melanjutkan pertanyaan, harga jual sabu dan asal-usul sabunya. “Satu paketnya ada jual Rp70-100 ribu. Dapat dari teman, Jeli (DPO). Barangnya ambil dulu. Kalau sudah laku (terjual), baru bayar, Yang Mulia," urai terdakwa.