Pinjam Motor Mau Antar Tahanan
Modus Lain, Residivis Polisi Gadungan
PALEMBANG - Asmuni (43) pria asal Sungsang, Kabupaten Banyuasin, tidak kapok-kapok menjadi anggota polisi gadungan. Tiga kali mengaku berpangkat ipda, sekali berpangkat aipda. Empat kali pula, dia ditangkap polisi lantaran membawa kabur kendaraan orang lain.
Bergilir mencicipi sel tahanan, di Polrestabes Palembang, Polsek IB I, dan Polsek SU I. Terbaru, residivis polisi gadungan itu diciduk Unit Reskrim Polsek SU I, Minggu (23/4). Kasusnya, membawa kabur motor Mio Soul warna pink nopol BG 5844 IK milik Anriansyah.
Tersangka Asmuni yang mengaku berpangkat ipda, bertemu korban di Simpang Tugu KB Kelurahan 7 Ulu, Minggu (23/4), sekitar pukul 18.30 WIB. “Pelaku meminjam motor korban, dengan alasan mau buru-buru mau antar tahanan ke Polrestabes Palembang,” ungkap Kapolsek SU I Kompol Ahmad Firdaus SH, kemarin.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan mobil entah milik siapa. Namun korban curiga, pelaku tidak membawa tahanan. Dan tidak ada yang turun dari mobil ditunjuk pelaku. “Korban langsung meneriakinya maling, sambil mengejar pelaku,” jelasnya.
Dari laporan yang masuk, polisi juga bergegas menyusul ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. “Dari hasil penyelidikan dan data yang ada, pelaku ini memang residivis yang sering mengaku anggota polisi berpangkat ipda,” beber Firdaus.
Namun memang dalam aksinya kali ini, pelaku tidak mengenakan seragam dinas Polri berpangkat ipda seperti biasanya. Dia berpakaian bebas. “Bukan tidak mungkin ada korban lain. Untuk itu bagi korban yang selama ini menjadi korban penipuan dari pelaku ini, bisa melapor ke kami,” imbau Firdaus.
Tersangka Asmuni, kembali mengeluarkan alasan klasiknya begitu tertangkap polisi. Terdesak tidak punya uang, dan tidak tidak memiliki pekerjaaan tetap setelah bebas dari penjara belum lama ini. “Iya, memang saya ngaku sebagai polisi akan mengantarkan tahanan ke Polrestabes Palembang,” akunya, kemarin.
Begitu bertemu korban di jalan, dia meminjam motor korban. Korban awalnya percaya, karena pelaku janji cuma sebentar. Secepatnya akan mengembalikan motor, setelah mengantarkan tahanan. “Waktu motornya saya bawa kabur, ternyata korban dan warga mengejar saya. Rencananya motor itu mau saya jual,” tukasnya.
Catatan Sumatera Ekspres, setidaknya Asmuni pertama kali ditangkap Satresnarkoba Polresta Palembang, 13 November 2013. Awalnya diduga bandar narkoba, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Hanya didapati bong, dan mobil Suzuki hitam curian.
Ternyata mobil Suzuki hitam itu, milik korban Amri Kumar (27). Korban mau menjual mobil itu, lalu dibawa test drive oleh Asmuni yang berseragam Polri pangkat aipda, mengaku tugas di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Mobil itu dibawa kabur Asmuni.
Tak lama bebas dari penggelapan mobil Suzuki hitam, Asmuni ditangkap lagi oleh Unit Pidum Polresta Palembang, April 2018. Asmuni yang berseragam Polri pangkat Ipda, membawa kabur mobil Ford Ranger double cabin BG 4999 ER milik korban Mutaqin (35).
Alasannya sama, pelaku akan test drive mobil yang akan dijual korban. Kemudian dibawanya kabur. Mobil itu rencananya akan dibawanya ke rumah pacarnya, agar pacarnya dan calon mertuanya yakin dia polisi berpangkat perwira dan punya mobil double cabin.
Belum lama bebas dari penggelapan mobil Ranger double cabin, giliran Asmuni ditangkap Unit Reskrim Polsek IB I, Maret 2020. Kasusnya, polisi pangkat ipda dengan kalung lencana penyidik Reskrim itu, membawa kabur motor milik korban Sri Amintasari. Para korbannya terperdaya karena pelaku mengaku perwira Buser Ditreskrimum Polda Sumsel. (afi/air)