Bareskrim Himpun LP dari Semua Polda

* Tangkap Oknum Peneliti BRIN di Jombang

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menangkap Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu sebelumnya telah dilaporkan pengurus Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.

"Memang benar. Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, Minggu (30/4) telah melakukan penangkapan terhadap APH di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan Muhammadiyah," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar, kemarin (30/4).

Penangkapan APH ini akan dirilis, Senin (1/5). "Besok dirilis," ujarnya.

Sebelumnya, peneliti BRIN, APH resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan Darah Semua Muhammadiyah'.

“Kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.

BACA JUGA : Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

Karena perbuatannnya, APH juga dilaporkan sejumlah ormas Islam Muhammadiyah di berbagai daerah lain.

Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan polisi (LP) dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

APH dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan