Karir Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Pengganti Almarhum Prof Azyumardi Azra
JAKARTA - Setelah ditinggal Prof Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu. Posisi Ketua Dewan Pers kini sudah terisi.
Nama Dr Ninik Rahayu SH MS terpilih menduduki kursi itu. Ninik Rahayu dipercaya memegang amanah usai keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.
Usai terpilih. Ninik Rahayu menekankan jika kemerdekaan pers harus terus menerus diperkuat. Termasuk juga kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. "Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders," kata Ninik Rahayu. Baca juga : 10 Rekomendasi Desa Wisata Favorit di Sumsel Baca juga : Bocor ! Ini Kisi-Kisi Soal Seleksi Masuk PTN
Ninik akan memimpin Dewan Pers hingga 2025 nanti. Ninik sendiri sebelumnya dilantik
ujar Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025. sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025. Dia dipilih dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022.
Selama bertugas jadi anggota, Ninik aktif di Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers. Ninik sehari-hari menjadi pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini. Baca juga : Pers Indonesia Harus Pancasilais
Selain itu, Ninik Rahayu juga pernah dipercaya menjadi Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020. Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria.
JalaStoria adalah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Selain aktif di dunia akademis dan organisasi. Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.
Diketahui, selain terpilihnya Ninik sebagai Ketua Dewan Pers. Pada rapat pleno tersebut juga dipilih Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru.
Dia akan menjalanka tugas pada sisa masa periode 2022 - 2025.
Lalu, rapat pleno itu juga menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023. Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. (*)