Mulai Antusias, Puluhan Warga Mulai Ambil Formulir PKD
LAHAT - Antusias menjadi Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) sepertinya sama dengan pendaftaraan Panwascam dan PPK. Rencananya pembukaan pendafataran pada 14 - 19 Januari 2023. Namun warga telah ramai mengambil formulir PKD ke kantor Panwascam masing- masing kecamatan. BACA JUGA :Sriwijaya FC dan “Bayang-Bayang” Empat Tim Raksasa di Dunia yang Butuh Puluhan Tahun untuk Kembali ke Kasta Teratas BACA JUGA :Deretan Prestasi Sriwijaya FC Sejak 2005, Musim Ini SFC Harus Bubar BACA JUGA :Liga 1 Tanpa Degradasi, Sriwijaya FC Bubar Seperti di Kecamatan Merapi Area, sudah ada puluhan warga yang mengambil formulir."Ya beberapa hari ini kita lakukan monitoring kesiapan Panwascam dalam seleksi PKD. Sudah banyak warga yang mengambil formulir," ujar Andi Joni Fansyah, S.Pd Kordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Lahat, Jumat (13/1). Pesannya, bahwa bila sebelumnya warga telah menjadi pendamping desa, pendamping lokal desa maupun perangkat boleh mengambil formulir. Namun nanti diterima menjadi PKD maka harus memilih salah satunya. BACA JUGA :Setahun, Lebih 200 Anak Alami Rudapaksa Diketahui sebelumnya, Jelang Pemilu serentak 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024. Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsyah Spd Mpd menjelaskan. Bahwa untuk kebutuhan PKD sesuai jumlah kelurahan/desa di wilayah tersebut. Kabupaten Lahat memiliki 360 desa dan 17 Kelurahan. Pendaftaran dilakukan di 24 kantor Panwascam Kecamatan di Kabupaten Lahat. "Warga bisa langsung mengecek pendaftaran dan mempersiapkan berkas yang diminta untuk menjadi PKD," ungkap Andra didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Lahat Amrul Husni Spdi. BACA JUGA :Daftar Kartu Prakerja 2023 Bisa Lewat HP, Ada Insentif Rp4,2 Juta BACA JUGA :Inilah 10 Sekolah Kedinasan Populer dan Paling Diminati. Ada Jaminan Status PNS, Karier Jelas, hingga Dapat Uang Saku Secara umum, syarat calon anggota PKD di Pemilu 2024 yakni berusia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, tidak dipidana, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.(gti)