Dua Sekawan Divonis 6,5 Tahun Penjara
PUTUSAN : Kedua terdakwa, Renaldi dan M Danu saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (2/9). -Foto : Nanda/Sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua sekawan sesama pengedar narkotika jenis sabu, Renaldi dan M Danu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun oleh majelis hakim PN Palembang Kelas I A Khusus, yang diketuai Sangkot Lumbantobing SH MH, Selasa (2/9)
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerangkan jika kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman" sebagaimana di atur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing masing sebesar Rp 1 Miliar, subsidair 6 bulan penjara. "Menyatakan barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,545 gram dirampas untuk dimusnahkan, " tambah Hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Desi Arsean, SH yang meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun. Atas putusan tersebut, Baik terdakwa Maupun JPU Kejari Palembang menyatakan Pikir pikir. "Pikir pikir yang mulia, " Ujar Jaksa dan kedua terdakwa bergantian.
BACA JUGA:Penjarahan di Rumah Uya Kuya! Kucingnya Ikut Diambil
BACA JUGA:Terdakwa Pemalsuan Duplikat Kutipan Akta Nikah Dituntut Enam Bulan Penjara
Dalam dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa Berawal Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 07.00 wib, yang mana terdakwa Renaldi pergi kerumah A (DPO) di daerah Lrg. Kemas Kel. 9 Ilir Kota Palembang dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu.
Disana terdakwa Renaldi memesan sabu sebanyak 1 Jie dengan harga sebesar Rp. 700.000, dan Setelah menerima sabu, sekitar pukul 23.00 wib terdakwa Renaldi pergi kerumah terdakwa M. Danu di Jalan Telaga Sewidak Kel. 14 Ulu Kec. Seberang Ulu II Kota Palembang.
Lalu, Pada Senin (12/5/2025), sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa Renaldi dan terdakwa M. Danu membagi sabu tersebut menjadi 12 bungkus atau paket yang akan dijual dengan harga masing-masing sebesar Rp. 70.000.
Kemudian datanglah seseorang yang tidak dikenal kerumah terdakwa M. Danu dengan tujuan membeli sabu sebanyak 3 bungkus atau paket. Ternyata selanjutnya yang datang adalah anggota Polrestabes Palembang yang kemudian meringkus keduanya.
