Terdakwa Pemalsuan Duplikat Kutipan Akta Nikah Dituntut Enam Bulan Penjara
Terdakwa Pemalsuan Duplikat Kutipan Akta Nikah Dituntut Enam Bulan Penjara-Foto: IST -
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syahroni alias Syakroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Selasa (26/8) sore. Sidang ini sempat tertunda dua kali sebelumnya.
Dalam agenda pembacaan tuntutan pada perkara bernomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam bulan.
JPU menegaskan bahwa Ernaini secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau dijadikan bukti seolah-olah asli.
BACA JUGA:Waspada Sejak Dini, Ciri-Ciri Anak Cacingan yang Sering Terabaikan
BACA JUGA:Chelsea Siap Geber Bursa Transfer, Fermin Lopez Jadi Incaran, Belanja Bisa Sentuh Rp5 Triliun
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Barang Bukti yang Dihadirkan
Majelis hakim mencatat sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Satu bundel Buku Akta Nikah Tahun 1968
-
Satu bundel Buku Akta Nikah Tahun 1975
-
Satu bundel Buku Akta Nikah Tahun 1976
-
Satu bundel Buku Register Tahun 2009 KUA Banyuasin III
-
Dua lembar surat dari Advokat Titis Rachmawati & Associates Nomor 084/sk-tr/vi/2023/plg tanggal 21 Juli 2023
-
Satu lembar salinan putusan Nomor 727/pdt.g/2023/pa.pkb (Darlina vs Karmina dkk)
