Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Sudah Ada Penangguhan Eksekusi, Aset PT SAL Tetap Dieksekusi PT SPP

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya penguasaan lahan yang terjadi di area hak guna usaha  (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) PT Sri Andal Lestari di wilayah Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin pada Kamis 28 Agustus 2025 lalu oleh PT Sejati Pangan Persada (SPP) berakhir ricuh.

Saat itu, ratusan buruh PT SAL melakukan aksi pengadangan dan bakar ban untuk menghalangi manajemen PT SPP melakukan eksekusi.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Plasma Perkebunan dengan PT SMS

BACA JUGA:DPRD OKI Akan Ukur Ulang HGU Sengketa Lahan Ulak Jermun–Belanti dengan PT Kelantan III

Pernyataan manajemen PT SPP kalau kegiatan di PT SAL 28 Agustus itu bukan eksekusi, melainkan hanya pengecekan, inventarisir dan pengamanan aset lelang serta menuding kalau pengadangan terjadi karena manajemen PT SAL memprovokasi buruh dan karyawan, dibantah dengan tegas manajemen PT SAL.

Bantahan disampaikan melalui kuasa hukum PT SAL, Yusrizal SH dalam jumpa pers di Kantor PT Buana Sriwijaya  Sejahtera (BSS) Jl Mayor Ruslan Palembang. 

PT SAL menilai kegiatan PT SPP bukan inventarisir, tapi bentuk dari kegiatan eksekusi. Hal tersebut telah membuat keresahan di kalangan karyawan dan manajemen PT SAL.

Menurut Yusrizal, pada hari itu pihak PT SPP serta ratusan aparat dengan kendaraan taktis baik roda empat dan roda dua disertai water cannon datang sehingga menimbulkan ketakutan bagi karyawan PT SAL. 

Apalagi dalam beberapa hari terakhir, ada karyawan yang mengalami kekerasan maupun diamankan saat melakukan aksi.

Terkait dalih dari pihak PT SPP yang akan melakukan inventarisasi aset selepas memenangkan lelang beberapa waktu lalu,  di lapangan berbeda. Bahkan ketika itu, semua ini mengarah pada upaya menguasai aset di PT SAL. 

Hal ini terlihat dengan dipasangnya pelat PT SPP di beberapa titik strategis baik di kebun ataupun pabrik PT SAL. Termasuk juga menempatkan aparat.

Lalu ada juga upaya mempengaruhi karyawan yang sedang bekerja sekaligus memaksa pekerja untuk berhenti beraktifitas.

" Kalau memang sesuai prosedur yang ada, kita tidak ada masalah. Namun pada fakta di lapangan, hingga saat ini proses gugatan perdata masih berlangsung. Di sisi lain, dari PN Pangkalan Balai juga memerintahkan agar proses eksekusi ditangguhkan sebagaimana diatur dalam putusan perkara diselesaikan terlebih dahulu.Seharusnya, bila gugatan ditolak, barulah eksekusi bisa dilanjutkan. Namun bila gugatan diterima, maka proses eksekusi ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap," ungkap Yusrizal. 

Di samping itu, terkait aset baik perkebunan ataupun pabrik, diterangkan Yusrizal, hingga saat ini masih proses hukum perdata antara PT SAL selalu pemohon dengan salah satu bank di Jakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan