Eksesuki Memanas, Karyawan Lakukan Penghadangan
PANAS: Suasana pengambil alihan PT SAL di Kabupaten Banyuasin sempat memanas, Kamis (28/8) lantaran mendapat hadangan dari para karyawan dan buruh PT SAL. -FOTO : Ist-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana PT Sejati Pangan Persada (SPP) untuk mengambil alih (eksekusi) PT Sri Andal Lestari (SAL), Kamis (28/8), mendapat hadangan dari para karyawan dan buruh PT SAL. Karyawan dan buruh sendiri berada di depan menghadang, kendati dihampiri oleh ratusan petugas dari Polda Sumsel dan Polres Banyuasin.
Entah bagaimana, saat proses pengambilan alih tersebut sempat memanas hingga terjadi pembakaran ban sampai asap membumbung tinggi di lokasi. Kemudian personel kepolisian merembet maju kedepan, dan karyawan langsung mundur usai petugas berhasil masuk.
Supriadi, lawyer PT SAL mengatakan persoalan ini berawal dari menangnya lelang PT SPP yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset milik PT SAL. "Namun PT SAL mengajukan perlawanan dan akhirnya Pengadilan Negeri Pangkalan Balai melakukan penanguhan pelaksanaan eksekusi," ucapnya.
Kendati sudah ada penanguhan eksekusi, namun kenyataan di lapangan berbeda. Dimana sudah tiga hari terakhir, aparat kepolisian stand by di lokasi. "Padahal sudah ada penundaan eksekusi," jelasnya.
BACA JUGA:Dengar Curhat Warga, Dewa Langsung Eksekusi, Dari Lampu Jalan yang Mati hingga UMKM Dikejar Pajak
Dengan adanya kejadian itu, ia sangat menyayangkan sekali. Dan merasa hal itu merupakan perampokan, karena yang seharusnya mengeksekusi itu pengadilan, bukan pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo ketika dikonfirmasi mengatakan ada blokade jalan dengan membakar ban di PT SAL itu."Kapolres dan Karo ops Polda ada di lokasi,” singkatnya.
PT SAL sendiri merupakan salah satu dari dua perusahaan yang terkait skandal fasilitas pemberian kredit di salah satu bank yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 triliun. Kasusnya sendiri tengah diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp506 miliar.
