Langgar Kode Etik, Menanti Hukuman Disiplin
*Polisi Periksa Oknum Peneliti BRIN
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), memutuskan Andi Pangerang Hasanuddin (APH), melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pun akan berlanjut ke sidang hukuman disiplin terhadap salah satu peneliti BRIN tersebut.
Sebagaimana Peraturan BKN No.6/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka sidang hukuman disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Artinya, paling cepat sidang hukuman disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," jelas Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari, dalam keterangannya, Rabu (26/4). BACA JUGA : Siaga Bencana Kekeringan dan Karhutla
Dia menjelaskan, APH menjawab relatif lancar tanpa tekanan, dari 38 pertanyaan selama sidang mejelis kode etik. Selama proses sidang, yang bersangkutan juga menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya. “Berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," terang Ratih.
Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi hingga proses sidang Majelis Kode Etika, dilakukan mulai pukul 09.00 - 15.15 WIB. Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN yang mengawal jalannya proses tersebut, terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.