Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Unsri Dorong Transportasi yang Layak Bagi Mahasiswa, Pengecekan Uji Kelayakan ‘Bus Kaleng’ dari Organda

ANGKUTAN MAHASISWA: Puluhan ‘bus kaleng’ dari Organda yang beroperasi di Kampus Unsri, akan dicek uji kelayakan, demia transportasi yang layak bagi mahasiswa Unsri. -FOTO: ANDIKA/SUMEKS-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID -  Keberadaan transportasi umum bagi mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), sangat dibutuhkan. Dari puluhan ribu mahasiswa Unsri, ratusan bahkan ribuan di antaranya mengandalkan moda transportasi umum untuk pergi dan pulang dari Kota Palembang ke kampus di Indralaya. 

Rektor Unsri Prof Dr Taufiq Marwa SE MSi,  didampingi Wakil IV Rektor Prof Dr Eng Ir Joni Arliansyah MT, menyampaikan pihaknya sangat peduli dan memikirkan kebutuhan transportasi umum bagi mahasiswanya. 

“Selain terpenuhinya keberadaan transportasi yang cukup, kelayakan dan keamanan jadi hal yang tidak kalah penting untuk dipertimbangkan. Tentunya harus sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku,” katanya, kemarin. 

Diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial (medsos) rekaman video yang menunjukkan belasan mahasiswa tidak kebagian bus pulang di terminal Unsri Indralaya. Sementara waktu sudah menunjukkan sekitar pukul 18.00WIB. Sehingga menimbulkan beragam komentar dari para netizen. 

Terkait video mahasiswa yang ketinggalan bus tersebut, Rektor menyebut terjadi pada hari Pengenalan Kehidupan Kampus (PK2) bagi mahasiswa baru. Sebagian besar bus memang sudah disewa tiap fakultas untuk mengangkut mahasiswa baru pulang dengan terorganisir. 

BACA JUGA:Tren Transportasi Hijau: Bus Listrik dan SPKLU Mulai Hadir di Sumsel

BACA JUGA:Permasalahan Klasik, Mahasiswa Unsri Sulit Dapatkan Sarana Transportasi ke Kampus Indralaya

Namun beberapa ada yang ketinggalan. “Setelah menghubungi sopir bus, langsung dijemput dan mendapat bus pulang,” katanya. Sesuai dengan amanat UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. 

Pada bagian kedua, menyebutkan kewajiban menyediakan angkutan umum Pasal 138.  Dijelaskan Ayat 1, Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. 

Lalu Ayat 2, Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Ayat 3, Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. 

"Bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Kalau yang disalahkan adalah Unsri, rasanya salah sasaran," cetus Rektor.  Lokasi Unsri berada di Indralaya, dapat dijangkau oleh para mahasiswa, dosen dan karyawan dengan berbagai pilihan transportasi yang tersedia. 

"Unsri, walaupun tidak mempunyai kewajiban menyediakan angkutan umum bagi mahasiswanya, tapi Unsri masih punya tanggung jawab moral. Agar anak-anak kami mendapatkan angkutan yang layak," ujar Prof Taufiq. 

BACA JUGA:Cari Transportasi Ramah Lingkungan dan Tak Bebani Jalan Negara

BACA JUGA:Komunitas Transportasi Daring Palembang-Pekanbaru 1 Suara Dukung Potongan Komisi 20 Persen Terhadap Aplikator

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan