Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Fery Corly dan Linda Unsriana Menang Eksepsi, Proses Pidana Ditangguhkan

Fery Corly dan Linda Unsriana Menang Eksepsi, Proses Pidana Ditangguhkan-Foto: IST -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang memutuskan untuk mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Bina Darma senilai Rp38 miliar, yakni Fery Corly dan Linda Unsriana.

Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi SH MB, pada Rabu (20/8/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima seluruh eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa sekaligus menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan menolak tanggapan Jaksa,” tegas Hakim dalam sidang terbuka.

BACA JUGA:Alumni Unpal Diminta Tak Hanya Andalkan Ijazah, tapi Juga Skill

BACA JUGA:Agen BRILink, Solusi Keuangan Praktis di Pedesaan

Perkara Pidana Ditangguhkan

Dengan keluarnya putusan sela tersebut, maka proses pidana serta penahanan terhadap kedua terdakwa ditangguhkan.

Penundaan ini berlaku hingga perkara perdata terkait kepemilikan aset Yayasan Bina Darma yang saat ini juga bergulir di PN Palembang diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim setidaknya menegaskan lima poin utama dalam putusannya.

BACA JUGA:Bayar Tagihan PDAM Kini Semakin Mudah, BRImo Hadirkan Solusi Praktis Bagi Pelanggan

BACA JUGA:Tak Perlu Panik, Ganti Kartu ATM BRI Kini Bisa Lebih Cepat, Mudah, dan Aman

  1. Menerima eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa secara penuh.

  2. Menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.

  3. Penundaan tersebut berlaku sampai perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg berkekuatan hukum tetap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan