Curi Gerobak Saingan Bisnis
RILIS : Tersangka R Haidir Wahyudi saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolsek Kertapati, Jumat (8/8). -Foto : Adi/Sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kesal dengan saingan bisnisnya, membuat R Haidir Wahyudi gelap mata. Pedagang siomay yang kerap mangkal di seputaran SPBU Jl Yusuf Singadikane, Kertapati itu nekat 'memindahkan' gerobak sang rival, Hartina (39) dengan menggunakan mobil pick up sewaan, Selasa (5/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Terungkapnya kasus ini setelah Haidir diringkus petugas dari Polsek Kertapati keesokan harinya, di tempat dia berjualan usai aparat menerima laporan korban. "Saya memang dendam dengan dia (korban, red) dan sering cekcok mulut, sering dia mengeluarkan kata-kata tidak pantas ke saya," aku Haidir kepada wartawan, Jumat (8/8).
Dia akhirnya menyewa sebuah pick up seharga Rp200 ribu dan mengangkut gerobak korban. Lantas gerobak tersebut ia bawa ke Jl Tanjung Barangan, Kecamatan IB I guna disembunyikan.
"Dengan gerobaknya saya bawa, saya harap dia tidak jualan lagi dan saingan saya tidak ada lagi," tandasnya.
BACA JUGA:Korlap PT BCR Tersangka Kasus Pengerusakan dan Pencurian Kios Pasar 16 Ilir, Ini Tanggapan P3SRS
BACA JUGA:Buron Dua Bulan, Pelaku Pencurian Perabot Rumah di Desa Pancawarna Dibekuk Polisi
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan mengungkapkan, motif tersangka karena dendam serta persaaingan bisnis. Tersangka memanfaatkan situasi yang sepi dan korban sudah pulang.
"Ini dilakukan pelaku untuk kurangi saingan. Adapun untuk gerobak siomay milik korban hanya disembunyikan oleh pelaku, namun tidak dijual. Meskipun demikian, perbuatan si pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.