Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Korlap PT BCR Tersangka Kasus Pengerusakan dan Pencurian Kios Pasar 16 Ilir, Ini Tanggapan P3SRS

Korlap PT BCR Jadi Tersangka! Fr resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan dan pencurian kios Pasar 16 Ilir. P3SRS desak polisi ungkap dalang di balik aksi ini! Foto:Kemas A Rivai/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya para pedagang dan pemilik kios gedung Pasar 16 Ilir untuk mendapatkan keadilan dalam kasus pengerusakan disertai penjarahan kios mulai menuai hasil.


Ini setelah penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan seorang tersangka. 

Pasca melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun lamanya.

Informasi yang didapatkan sumateraekspres.id penetapan tersangka ini setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara pekan lalu. 

BACA JUGA:Gercep Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM Berangsur Pulih

BACA JUGA:Hino Tegaskan Komitmen Total Support Lewat Peran Strategis Senior Inspector Demi Keselamatan Armada

Dan seperti yang pernah digembar-gemborkan oleh pedagang dan pemilik kios Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir, penyidik akhirnya menetapkan Fr, selaku koordinator lapangan (korlap) PT Bima Citra Realty (BCR) sebagai tersangka. 

Sayangnya, hingga kini Fr yang sebelumnya telah sempat dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus ini belum juga berhasil ditangkap.

Terkait penetapan tersangka ini rupanya juga telah diketahui oleh pihak P3SRS yang melalui tim kuasa hukumnya mengapresiasi langkah yang diambil penyidik tersebut.

BACA JUGA: Jamin Keamaan Pangan Asal Hewan, Pemprov Sumsel Tunjung Pejabat Otoritas Veteriner, Ini Tugasnya

BACA JUGA:Polres Banyuasin Larang Musik Remix untuk Cegah Narkoba dan Lindungi Generasi Muda

"Benar, kami telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan," ungkap kuasa hukum P3SRS, M Edi Siswanto SH Kamis (31/7/2025) sore.

Namun, Edi sedikit mengkritisi langkah penyidik yang hanya menetapkan satu orang ssbagai tersangka. 

Kenapa tidak penyidik menerapkan unsur 'deelmeening' yang merujuk kepada penyertaan atau turut serta dalam melakukan sebuah tindak pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan