HIPMI Prabumulih Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Masa Bakti 2025–2028
Tim Caretaker Kepengurusan Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kota Prabumulih secara resmi membuka pendaftaran Bacalon Ketum BPC HIPMI Prabumulih Masa Bakti 2025–2028.-Foto: Ist-
SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Caretaker Kepengurusan Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kota Prabumulih secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum BPC HIPMI Prabumulih Masa Bakti 2025–2028.
Hal ini disampaikan Wily Kuyung, pengusaha muda asal Musi Banyuasin yang menjabat sebagai wakil bendahara umum 3 BPD HIPMI Sumsel sekaligus bendahara BPC HIPMI Prabumulih, Minggu (3/08/2025).
Wily menjelaskan, pendaftaran ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sumatera Selatan Nomor: 059/A/3-SEK/BPD-SMSL/VI/25 tentang Penunjukan Tim Caretaker Kepengurusan BPC HIPMI Kota Prabumulih.
“Adapun masa pengambilan berkas pendaftaran dimulai pada Senin, 4 Agustus 2025 hingga 7 Agustus 2025, bertempat di Sekretariat BPD HIPMI Sumsel – Kantor Andamas Lantai 2, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara No.196, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan,” Tukas Wily
BACA JUGA:Toha: Kejurda Drag Race Jadi Panggung Pencarian Bibit Pembalap Sumsel
BACA JUGA:Ratusan Napi Dapat Remisi, Hari Kemerdekaan RI ke-80
Berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Ketua Umum BPC HIPMI Prabumulih, Antara lain, surat pencalonan sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Kota Prabumulih.
Surat pernyataan bermaterai bahwa setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Surat pernyataan bermaterai bahwa setia kepada cita-cita, usaha, dan tujuan HIPMI.
Selain itu, surat pernyataan bermaterai bahwa memiliki reputasi baik di masyarakat dan dunia usaha.
BACA JUGA:Fokus Jual LPG 3 Kg, Stok Aman, Koperasi Merah Putih di Prabumulih Sudah Berbadan Hukum
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Jadwalkan Tinjau Jalan Houling Batubara
Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak dalam status terpidana atau pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
Surat pernyataan bermaterai bahwa berdomisili di Kota Prabumulih.
