Hadirkan Saksi Dari Dinas Kehutanan
SIDANG : Bos Sawit Effendi Suyono alias Afen bersama terdakwa lainnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis (31/7). -Foto: Nanda/Sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin kebun sawit PT Dapo Agro Makmur (DAM), di Kabupaten Musi Rawas kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (31/7).
Dalam kasus ini menjerat bos sawit asal Bangka, Effendi Suyono alias Afen bersama beberapa terdakwa lainnya.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan saksi Nimrod Sitanggang, yang merupakan pensiunan PNS dari Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas.
Saksi dihadirkan untuk memberikan penjelasan dan keterangan terkait proses permohonan hingga status legalitas perizinan lahan sawit PT DAM.
Dalam kesaksiannya, saksi membeberkan jika dirinya pernah menghadiri rapat pembahasan permohonan perizinan dari PT DAM sebagai perwakilan Dinas Kehutanan. "Ya saya pernah hadir di sebuah rapat, yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari SKPD terkait dan pihak pemohon dari perusahaan sawit itu sendiri yakni PT DAM" Jelasnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin: 40 Saksi Telah Diperiksa, Termasuk Mantan Ketua
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp1 M, Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara
Ia menjelaskan jika pihak Dinas Kehutanan sendiri sudah melakukan kajian teknis atas permohonan yang diajukan PT DAM, bahkan dilakukan pengecekan langsung ke lapangan menggunakan alat GPS, bukan hanya diatas kertas. "Saat itu sudah dilakukan kajian langsung di lapangan, membawa alat GPS, " Jelasnya.
Lanjut saksi, dari hasil kajian, didapati jika lokasi yang dimohonkan oleh PT DAM berada di luar kawasan hutan, dan Temuan tersebut dituangkan dalam bentuk laporan resmi. "Hasil temuan dari kajian yang kami lakukan tersebut dituangkan dalam bentuk Laporan resmi, " Pungkasnya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Kejati Sumsel, yang menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan perkebunan sawit seluas total 10.200 hektare. Ironisnya, dari jumlah tersebut, sekitar 5.974 hektare ternyata merupakan aset milik negara yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.
Nama-nama besar ikut terseret dalam pusaran perkara ini, termasuk mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, serta Effendi Suyono selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur. Effendi bahkan telah menitipkan uang senilai Rp61,3 miliar ke pihak penyidik sebagai bentuk itikad baik pengembalian kerugian negara. Namun, JPU menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
BACA JUGA:Dua Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar ke Kejari Palembang
Sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan perkara dengan tetap menghadirkan sejumlah nama lainnya sebagai saksi, demi mengejar pembuktian kasus yang dinilai kompleks dan melibatkan banyak pihak. Beberapa saksi dijadwalkan hadir, baik dari kalangan internal pemerintahan maupun swasta, untuk membongkar skema kolusi dan dugaan manipulasi dokumen yang mengiringi penerbitan izin perkebunan sawit raksasa di Musi Rawas ini.
