Tambah Libur, ASN Kota Lubuklinggau Siap-siap Terima Sanksi

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Cuti bersama lebaran 1444 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah begitu panjang. Mulai 19 hingga 25 April 2023. Sehingga bakal ada sanksi bagi ASN di lingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau, jika masih menambah libur. Sekda Kota Lubuklinggau Trisko Defriansyah menegaskan bakal ada sanksi teguran hingga sanksi disiplin, apabila ASN Lubuklinggau yang menambah libur atau tanpa keterangan. "Tentunya kalau libur sudah sangat panjang. Ketika mereja tidak masuk pada hari pertama pada masuk kerja, ASN ini sanksinya bertingkat," katanya. BACA JUGA : Cuti Bersama Lebaran Dimajukan Artinya, lanjut dia mulai dari Kepala OPD, Sekreraris, Kepala Bidang. Kalau umpamanya Staf-nya yang tidak masuk akan ditanyakan pimpinannya satu tingkat diatasnya. Nantinya, sambung Sekda, pimpinannya akan menanyakan kenapa tidak masuk dan ada keterangan apa. "Baru penindakannya berjenjang juga. Mungkin mulai dari SP 1, mulai SP 2. Seperti itu. Jadi kita lihat dulu kategori tidak masuknya kenapa," jelasnya. Lebih lanjut bila yang bersangkutan ada memegang surat cuti resmi, kata Sekda, itu jelas secara aturan belum ada pelarangan terkait masalah cuti. "Kita lihat dulu cutinya ini keperluannya apa," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan