Kades Pematang Panggang Berstatus Terdakwa, Praktisi Hukum Sebut Harus Dinonaktifkan! PMD OKI, Tunggu Inkrah
Sudah berstatus terdakwa tapi masih menjabat? Kades Pematang Panggang tersandung kasus dugaan ijazah palsu dengan ancaman 5 tahun penjara. Praktisi hukum: Harus dinonaktifkan! Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Ibrahim bin Hasan, Kepala Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tengah menjalani proses hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Meski telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kayuagung, ia masih tetap menjabat sebagai kepala desa aktif.
Hal ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk kalangan praktisi hukum.
BACA JUGA:Nokia E7 Elegansi Klasik dengan Sentuhan Profesional
BACA JUGA:Warga Resah, Pencuri Incar Meteran PDAM, Sudah 20 Meteran Raib, Diduga Pelaku yang Sama
Masih Menjabat Meski Berstatus Terdakwa
Status hukum Ibrahim sebagai terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen belum membuatnya diberhentikan sementara dari jabatannya.
Bahkan, meski penahanannya telah ditangguhkan, ia tetap bisa ngantor seperti biasa. Namun, kewenangannya sebagai kepala desa dibatasi.
Kabid Pemberdayaan Desa Dinas PMD OKI, Rudi Kurniawan, menyebut bahwa selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), pihaknya tidak bisa mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
“Kami merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 65 Tahun 2017, dan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Desa.
Sepanjang belum ada putusan inkrah, kami tidak bisa nonaktifkan,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
BACA JUGA:Turnamen Sepak Bola Antar Parpol Piala Gubernur Sumsel Resmi Dibuka, PDI Perjuangan Menang Telak
BACA JUGA:Mengeluh Sakit sejak di Jalan Tol, Sopir Cadangan Meninggal Dunia dalam Bus
Dampak ke Pembangunan Desa
Akibat situasi ini, seluruh kegiatan pembangunan di Desa Pematang Panggang dipastikan mandek.
Hal ini karena dana desa tidak bisa dicairkan selama kepala desa berstatus terdakwa dan belum dilakukan pergantian atau pemberhentian sementara.
