Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Mantan Sekwan Ditetapkan Tersangka

KLARIFIKASI: Tersangka JA didampingi kuasa hukumnya Mr Soki dan kuasa hukum Mz, Inneke, saat menggelar konferensi pers dan memberikan klarifikasi, Rabu (2/7). -Foto : Adi/Sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses hukum terhadap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) OKU Selatan, JA dan perempuan berinisial MZ yang digerebek istri sahnya belum lama ini, memasuki babak baru. Baik JA dan MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinahan oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang usai melakukan gelar perkara, Selasa (1/7).

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang, keduanya yakni JA dan MZ, saat ini statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Untuk keduanya dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan," ulas AKBP Andrie Setiawan ke awak media, Rabu (2/7). 

Dasar penetapan tersangka kata Andre, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup di lokasi penggerebekan serta hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan. Diamankan pula sejumlah pakaian para tersangka, sprei dan benda lain di dalam kamar tempat keduanya digrebek.

Selain itu, yang mendasari penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka, menurut Andrie telah ditemukannya alat bukti yang cukup dari TKP dan juga hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel. Di samping itu, untuk barang bukti yang diamankan dari TKP, kata Andrie meliputi pakaian milik para tersangka, sprei dan yang lainnya yang turut ditemukan di dalam kamar tersebut. Bahkan hasil laboratorium, juga mendukung di dalam pemenuhan unsur pidananya. 

“Hasil uji Labfor Polda Sumsel juga memperkuat dan mendukung terpenuhi unsur pidananya," tegasnya. Selanjutnya, mereka akan segera rampungkan berkas perkara keduanya. "Begitu semua berkasnya ini lengkap dan sempurna, akan dilimpahkan ke JPU," pungkasnya. 

BACA JUGA:Dugaan Perzinahan Saat Suami di Penjara, Istri Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Hukum Pacaran dalam Islam: Menghindari Zina dan Menjaga Kehormatan Sesuai Syariat yang Berlaku

Mr Soki, selaku kuasa hukum JA  menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti semua proses tersebut. Namun demikian, dia menyebut, untuk bukti-bukti yang terkait penerapan Pasal 284 KUHP tersebut, harus bisa dibuktikan secara faktual. 

Terkait dengan status pernikahan antara JA dan Y atau pelapor, dikatakan Soki, berdasar keterangan JA kalau yang bersangkutan telah melakukan talak ke pelapor sebelum digerebek oleh Y dan tim kuasa hukumnya. belum lama ini. "Sekarang ini proses talak sedang berproses dan masih jalan di Pengadilan Agama," terang Soki saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (2/7). 

JA sendiri  membantah dirinya dan Mz melakukan perzinahan. Dia menyebut, datang ke indekosan tersebut untuk menanyakan progres laporan Mz di Polrestabes Palembang.

“Saya datang jam 10 pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Ada yang mengetuk pintu kamar. Kemudian situasi makin crowded dengan semakin banyak warga yang datang ke indekosan tersebut, yang membuat saya juga khawatir untuk membuka pintu. Selanjutnya setelah polisi datang, saya bukakan pintu dan mempersilakan pemeriksaan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan