Sidang Tipikor ASN Kecamatan Lalan, Terdakwa Janji Kembalikan Uang Namun Tak Ditepati

PALEMBANG - JPU Kejari Muba menghadirkan saksi-saksi dalam sidang kasus dugaan tipikor penggelapan uang gaji dan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 20 ASN, di kantor Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sidang ini dilakukan  mdi Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (12/1). Saksi dihadirkan secara langsung di persidangan yang diketuai oleh Masrianti SH MH. Sementara terdakwa Endang Waskito dihadirkan secara virtual.

Terdakwa Endang Waskito sendiri merupakan ASN dengan jabatan Bendahara Pengeluaran di kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Muba tahun 2016-2017. "Kami menghadirkan 10 orang saksi yangmerupakan pegawai di Kantor Kecamatan Lalan yang mulia," kata Chandra Irawan SH,JPU Kejari Muba. Baca juga : Sidang Kasus Zina Oknum Polisi Ditunda Baca juga : Vonis 13 Tahun, Oknum Kejaksaan Disebut Gangguan Jiwa

Saksi Paimin, mengatakan jika terdakwa bahkan sampai membuat surat perjanjian untuk mengembalikan uang gaji dan TPP yang belum dibayarkan tersebut.

"Saat itu disaksikan oleh Camat Lalan, dalam perjanjian tersebut terdakwa menyanggupi mengembalikan uang yang digunakan senilai Rp264 juta dan berjanji akan dibayarkan pada sekitar bulan Agustus tahun 2017, tapping tak kunjung ditepati, " kata saksi.

Diketahui Endang Waskito sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan Kabupaten Muba, ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah melakukan penggelapan uang gaji serta tunjangan-tunjangan 20 orang ASN di Kecamatan Lalan pada Desember 2016 sampai Januari 2017 dengan total Rp264,2 juta lebih. (nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan