Penjual Sabu ke Petani Tertangkap
MURATARA - Bualan Ramadan banyak dimanfaatkan ummat Islam untuk memperbanyak amal ibadah. Namun beda yang dilakukan Sudarya Santosa (34), petani asal Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Di bulan Ramadan ini dia malah gencar menjual narkoba jenis sabu-sabu. Akibat perbuatannya itu, dia ditangkap polisi.
Informasi dihimpun, Sudarya ditangkap polisi Kamis, 13 April lalu sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Desa Sp5, Kecamatan Nibung. Polisi mengaku awalnya mendengar keresahan sejumlah ibu rumah tangga atas maraknya peredaran narkoba di permukiman mereka.
Akhirnya polisi mendapat informasi akurat mengetani ciri ciri pelaku. Konsumenya rata-rata petani sawit dan petani karet. Polisipun berhasil menyergapnya.
BACA JUGA : Pelaku Utama Sembunyi di PerbukitanKapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui kasat Narkoba AKP Darmanson, menjelaskan jika pelaku diduga sering melakukan transaksi keliling antar desa. "Dia kami sergap dia di tengah jalan saat melintas," kata AKP Darmanson.
Awalnya pelaku hendak kabur, namun berhasil di tahan polisi sehingga Sudarya langsung menyerah. Saat Polisi melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu sabu dengan berat 0,18 gram dari saku celannya.
Sudarya beserta barang bukti, satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu serta satu unit sepeda motor merk Supra, langsung diamankan polisi.
Ketika ditanya polisi Sudarya sempat berkelit dikatakan sebagai pengedar dan mengaku hanya sebagai pemakai. Namun setelah diinterogasi, dia mengaku kerap ikut nyambi menjual narkoba yang disuplai rekannya di Kecamatan Nibung.
Takpelak diapun langsung dijebloskan ke dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (zul)