Pemohon Uji Kir Meningkat

KAYUAGUNG - Permohonan uji kir kendaraan angkutan di Unit Pelaksana Teknis Dinas PKB OKI setahun terakhir membaik. Tercatat sepanjang 2022 sekitar 5 ribuan kendaraan melakukan uji kir.

Kepala UPTD PKB OKI, M Sofari mengungkapkan, uji kir penting dilakukan enam bulan sekali agar kendaraan dapat terus digunakan. Apalagi jika kendaraan digunakan untuk usaha. " Seperti akhir tahun lalu ramai pemohon lakukan uji kir," terangnya kemarin (12/1).

Kalau dilihat mendominasi kendaraan jenis pick up. Untuk biaya berbeda tiap kendaraan sesuai Perda Kabupaten OKI Tentang Perubahan atas Perda Nomor 29 Tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Untuk uji baru atau uji pertama registrasi uji Rp50 ribu, biaya tehnik sudah termasuk bukti lulus uji elektronik JBB sampai 3000 Rp75 ribu, JBB 3001 kg -6000kg Rp85000,JBB 6001kg -9000 kg Rp95000,JBB 6001kg-14000kg Rp105.000 JBB diatas 14000 kg Rp115.000.

Kemudian uji berkala JBB sampai 3000 Rp75 ribu, JBB 3001 kg -6000kg Rp85000,JBB 6001kg -9000 kg Rp95000,JBB 6001kg-14000kg Rp105.000 JBB diatas 14000 kg Rp115.000. Numpang uji masuk dikenakan biaya sesuai uji berkala. Numpang uji keluar sesuai biaya uji berkala JBB nya terakhir uji emisi biayanya Rp25000.

Sofari mengaku, pihaknya sudah mengirim surat ke perusahaan agar dapat mengurus kir kendaraannya. Sayangnya  sampai sekarang belum ada yang membalas surat tersebut. ‘’Kita juga akan turun langsung ke lapangan. Karena banyak kendala yang dihadapi medan yang jauh dan jalan yang rusak,’’ ujarnya. (uni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan