https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kabar Baik, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2025 Dimulai Juni

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2025 akan dimulai Juni ini. Pemerintah mempercepat proses sesuai Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025. Semoga tunjangan ini semakin mendukung semangat mengajar. Foto:Neni/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar gembira datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan kedua tahun 2025 akan dimulai pada bulan Juni mendatang.

Langkah percepatan ini diatur sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang baru saja diberlakukan.

Tunjangan sertifikasi merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah memenuhi syarat tertentu, sebagai insentif atas profesionalisme dan dedikasi dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA:Bisa Capai Puluhan Juta, Ini 10 Kampus dengan Biaya Kuliah Termahal di Indonesia

BACA JUGA:Sheva Quatrick Antar PSS ke Perempat Final Piala Gubernur Sumsel U15 dengan Kemenangan Spektakuler

Dengan percepatan ini, diharapkan para guru dapat segera menikmati manfaat tunjangan tanpa menunggu lama.

Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, para guru diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan penting.

Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Sertifikat Pendidik yang telah diakui secara resmi oleh pemerintah.

Selain itu, status kepegawaian juga harus jelas, yakni sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif mengajar.

BACA JUGA:Lahat Jadi Kabupaten Tercepat di Sumsel Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Rabu 11 Juni 2025, Sore Dingin Berpotensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Tidak kalah penting, data guru harus sudah tervalidasi dan tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hal ini untuk memastikan bahwa identitas serta status pengajaran dapat diverifikasi dengan tepat oleh instansi terkait.

Ketidaklengkapan atau kesalahan data di Dapodik berpotensi menunda proses pencairan.

Berikut adalah rincian persyaratan lengkap untuk menerima tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2025:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan