Jaga Kepatuhan Lewat Pemeriksaan CoEx
PALEMBANG - Dalam rangka menegakkan kepatuhan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Palembang melakukan pemeriksaan CoEx (Complience Express) kepada Badan Usaha.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy mengatakan BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan dan inovasi untuk meningkatkan kepuasan para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk memudahkan badan usaha melakukan pengurusan administrasi kepesertaannya, BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme kepatuhan badan usaha secara cepat berupa sistem CoEx yaitu pemeriksaan cepat bagi badan usaha di Lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Palembang. Layanan CoEx tdapat dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan untuk menjaga kepatuhan Badan Usaha yang terindikasi memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam Program JKN.
“Kegiatan ini diharapkan mampu membuka serta mendorong tingkat kesadaran badan usaha dalam menjadi peserta Program JKN dan merupakan sarana yang intens untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dan kewajiban dalam hal kolektabilitas iuran yang dibayarkan sesuai dengan jumlah karyawan yang telah didaftarkan,” ungkap Sari Quratulainy.
Pihaknya terus berupaya mengoptimalkan implementasi pelaksanaan Program JKN sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Salah satunya membangun sinergi antar lembaga pemerintah maupun stakeholder seperti koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha yang dilaksanakan kembali saat ini. “Harapan kami, kegiatan ini bisa menyamakan persepsi mengenai perluasan cakupan semesta dan penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas kepatuhan badan usaha sebagai pemberi kerja,” ujar Sari.
Coex ini dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial, dihadiri 53 Badan Usaha yang terindikasi BU PDSTK (pendaftaran dengan sebagian tenaga kerja) dimana kami juga berupaya meningkatkan intensitas pemanggilan dan pemeriksaan badan usaha karena ketidakpatuhan perusahaan akan berdampak kepada kesejahteraan para pekerja dan juga berdampak terhadap keberlangsungan Program JKN ini.
“Melalui mekanisme CoEx dapat membantu badan usaha mendaftarkan pekerjanya melalui sinergi antar bidang di BPJS Kesehatan dalam 1 pintu sehingga mempercepat proses pendaftaran pekerjanya karena langsung di eksekusi data ke dalam aplikasi pendaftaran peserta badan usaha atau e-Dabu,” kata Sari.
Melalui CoEx ini, diharapkan pemeriksaan badan usaha dapat lebih optimal disamping pemeriksaan lapangan yang tetap dijadwalkan secara rutin. “Dengan layanan CoEx pemeriksaan akan lebih dioptimalkan karena Petugas Pemeriksa akan langsung bersinergi dengan petugas Relationship Officer (RO) untuk pemeriksaan secara terpadu dan lebih efektif,” ujar Sari. (fad)