Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Gerebek 2 Lokasi di Muba, Gulung Pemain Narkoba

Penggerebekan narkoba di Sungai Lilin Musi Banyuasin 2025-foto: yudi/sumeks-

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Komitmen Polres Musi Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan lewat penangkapan lima orang tersangka dalam dua operasi terpisah. Semuanya di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, 2 Juni 2025.

Operasi pertama sekitar pukul 18.35 WIB di Dusun I, Desa Nusa Serasan. Dua pria berinisial RD (38), warga Desa Sri Gunung dan RG (30), warga Desa Linggo Sari, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya SH MH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai RD sering melakukan transaksi narkoba. Dalam penangkapan, ditemukan pireks kaca berisi sisa sabu seberat 1,42 gram, satu bong, satu dot pireks, dua ponsel, satu celana pendek hitam, dan uang tunai Rp90.000.

"Dari hasil interogasi, RG mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari RD," ungkap Iptu Budi Mulya. Operasi kedua pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah warung remang-remang di Jalan Palembang–Jambi, Desa Sri Gunung C4.

BACA JUGA:Giri Ramanda: Narkoba di Sumsel Harus Ditangani Serius, Sikapi Pelajar OKI Masuk Barak Militer Jawa Barat

BACA JUGA:Dua Pekan, Satres Narkoba Polres OKU Tangkap 12 Tersangka dalam 10 Kasus Narkotika

Di sana, tiga orang tersangka ditangkap. Mereka yakni RPS (33), pemilik warung asal Palembang, MAS (25), seorang mahasiswa, dan RR (30), buruh harian lepas. " Dari hasil penggeledahan, ditemukan tablet yang diduga narkotika disimpan dalam botol plastik milik RPS," jelas Iptu Budi Mulya.

Saat penggeledahan berlangsung, dua pria datang dengan sepeda motor dan langsung dicurigai. Salah satu sempat melarikan diri, namun dua lainnya berhasil diamankan. 

Dari mereka, ditemukan 50 tablet yang diduga mengandung narkotika, yang diakui berasal dari RPS.

Barang bukti yang disita antara lain 4 tablet berbentuk granat warna merah muda, 1 tablet berbentuk boneka labubu hijau, 25 tablet oranye berlogo TMT, dan 25 tablet granat merah muda, dengan total berat bruto lebih dari 22 gram. Polisi juga mengamankan beberapa ponsel, botol plastik, jaket, serta dua sepeda motor.

Pada 5 Juni 2025, RD dan RG dibawa ke BNNP Sumsel untuk asesmen terpadu. 

Hasilnya, RD tidak direkomendasikan untuk rehabilitasi karena terbukti sebagai pengedar, sedangkan RG akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS. "Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahguna narkotika di Muba. Ini bagian dari komitmen kami melindungi generasi muda," tegas Iptu Budi Mulya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan