https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Efisiensi Anggaran Tahun 2025, Naikkan Biaya Perjalanan Dinas Tahun 2026, tapi Hapus Uang Rapat Fullday

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Di tengah efisien anggaran tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menaikkan uang saku perjalanan dinas (perjadin) untu tahun 2026. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam PMK No 32/2025 yang diundangkan 20 Mei 2025 itu, juga mengatur biaya penginapan berdasarkan provinsi dan jabatan pegawai kementerian/lembaga (K/L). Bila tahun 2025, standar biaya penginapan perjadin sebesar Rp8,72 juta per orang per hari (pejabat negara/pejabat eselon I) di Jakarta, maka tahun 2025 menjadi Rp9,33 juta per orang per hari.

Kemudian Rp2,06 juta per orang per hari (pejabat negara/pejabat eselon II) pada tahun 2025, tahun depan menjadi Rp2,08 juta per orang per hari. Selanjutnya tahun 2025 Rp992 ribu/orang per hari (pejabat eselon III/golongan IV), maka tahun 2025 jadi Rp1,06 ribu per orang per hari.

Sedangkan tahun 2025 Rp730 ribu/orang per hari (pejabat eselon IV/golongan III, II, I), maka tahun depan Rp730 ribu per hari per hari. “Jadi memang dibedakan antarprovinsi ya,” kata Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu RI.

BACA JUGA:Toyota Yaris Cross 2025, SUV Kompak Masa Depan dengan Gaya, Inovasi, dan Efisiensi Tinggi

BACA JUGA:Efisiensi BBM Toyota Kijang Innova Zenix, Pilih Hybrid atau Bensin? Ini Perbandingannya

Penerapan standar biaya penginapan perdin dalam negeri itu berdasarkan harga rata-rata layanan di hotel berdasarkan hasil survei. “Jadi dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis ya, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah," tambah Lisbon. 

Lisbon menggarisbawahi biaya penginapan perjadin bersifat at cost. Artinya, standar biaya yang ditetapkan merupakan harga maksimum yang dapat dibelanjakan. Jika ternyata biaya penginapan yang dibayar lebih rendah dari yang telah ditetapkan, maka anggaran yang dikeluarkan pemerintah sesuai biaya yang dibayar. 

"Berarti yang dibayarkan oleh pemerintah nanti terhadap penyedia layanan itu adalah sebesar biaya yang benar-benar dikeluarkan," jelas Lisbon. Kemenkeu menyusun standar biaya K/L agar ada standar baku di tengah variasi belanja di masing-masing K/L. 

Lisbon tak menampik ada standar biaya yang nominalnya berkurang bahkan dihapus. Dia mengklaim penerapan standar biaya itu tidak mengorbankan efektivitas dari pelaksanaan kegiatan. 

"Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini," ujarnya. Sementara itu, pemerintah menghapus uang saku rapat harian di luar kantor (paket fullday) dan biaya paket data/komunikasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun anggaran 2026. 

BACA JUGA:Toyota Kijang Super 2025 Tawarkan Efisiensi BBM Tinggi, Hybrid Tembus 22 km/liter

BACA JUGA:Ketua Masata Sumsel Imbau Tetap Tenang, Efisiensi Anggaran Bukan Penghalang untuk Gelar Event

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Ketentuan ini menghapus 2 jenis uang rapat yang sebelumnya dibayarkan oleh kementerian/lembaga (K/L).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan