Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

SPDP Kasus TPPU Rektor UBD Sudah di Kejati Sumsel, Skema Penggelapan Terungkap Publik

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH tegaskan Kejati Sumsel resmi terima SPDP kasus TPPU Rp38 miliar yang menyeret Rektor Universitas Bina Darma. Foto: nanda--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus  dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan hal. Tersebut. "Iya betul pada kamis (22/5), Kejati Sumsel sudah menerima SPDP kasus tersebut dari mabes Polri," Katanya, Selasa (3/5/2025). 

Vanny mengatakan setelah SPDP diterima, selanjutnya akan ditunjuk jaksa peneliti berkas perkara dalam kasus tersebut. "Tapi hingga saat ini kami masih menunggu, sebab belum dikirim berkas perkaranya ke Kejati Sumsel, " Pungkasnya. 

Informasi yang dihimpun sumateraekspres.id, direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Dalami Bukti Korupsi Pasar Cinde, Tiga Saksi Kembali Diperiksa

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Edukasi Anti-Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 4 Palembang

Keduanya merupakan petinggi Universitas Bina Darma (UBD) Palembang yakni SA selalu Rektor UBD Palembang, dan YK selaku Direktur Keuangan UBD.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025 

Selain keduanya beberapa nama lain turut ditetapkan tersangka yakni Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta, Ketua Yayasan Bina Darma, Ferly Corly, lalu PNS Ditjen Pajak dan jua Pembina Yayasan Bina Darma. 

Laporan korban terhadap para tersangka ini bernilai dari korban membeli sebidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5.771 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar dan pembayaran melalui rekening Andy Effendi dan juga Yudi Amiyudin terhitung sejak tahun 2001 silam. 

BACA JUGA: Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Sumsel dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Kejati Sumsel Geledah Rumah Amrullah Terkait Kasus Korupsi Perizinan Perkebunan

Lalu tanpa sepengetahuan korban, tanah ini ditumpangi UBD dan Yayasan Bina Darma. Atas pemanfaatan tanah tersebut, selama ini Bina Darma membayar sewanya dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainudin Ismail (Alm), Suheriyatmono SE AK dan juga Rofa Ariana SE sebesar Rp 75 juta perbulan. Akibat kejadian ini, korban alami kerugian Rp 38.0274.524.000. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan