Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pemkab Lahat Mantapkan Langkah Digitalisasi Desa, Transaksi Tunai Ditinggalkan Mulai 2025

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Ari Efendi S.Ip, didampingi Pejabat fungsional Alan Fuadi,-Foto: IST -

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menunjukkan komitmen serius dalam menerapkan digitalisasi tata kelola keuangan desa.

Melalui Instruksi Bupati terbaru, seluruh desa di wilayah Lahat diwajibkan mengimplementasikan sistem transaksi non tunai mulai tahun anggaran 2025.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Surat Nomor 100.3.3.3/2890/BPD tertanggal 5 Juli 2023 dan Surat Edaran Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tertanggal 2 April 2024.

Kedua surat tersebut mengamanatkan penggunaan sistem transaksi digital melalui aplikasi Siskeudes-Link bagi seluruh desa di Indonesia.

BACA JUGA:Bupati Lahat Bursah Zarnubi Terpilih Aklamasi Pimpin APKASI, Didukung Kuat dari Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Desa Penerima Insentif di Lahat Kembangkan Program Ketahanan Pangan Jadi PADes

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Zubhan Awali, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa transformasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana desa.

“Transaksi non tunai akan membantu menekan inflasi mikro dan memastikan kewajiban pajak desa dilakukan lebih tepat waktu dan tertib,” ujar Zubhan melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Ari Efendi, S.IP., yang turut didampingi pejabat fungsional, Alan Fuadi, Minggu (1/6).

Langkah digitalisasi ini telah melalui serangkaian persiapan matang sejak awal 2023. DPMD Lahat bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel untuk melakukan studi banding ke Kabupaten Musi Banyuasin, menyusun regulasi, menguji aplikasi digital, serta melakukan sosialisasi ke 360 desa yang tersebar di seluruh Lahat.

BACA JUGA:Perempuan Ini Laporkan Kerabat Sendiri, Minta Keadilan di Polres Lahat

BACA JUGA:Pengukuhan 706 CPNS Lahat dan 1.751 ASN OKU Timur Dijadwalkan, SK Siap Diserahkan

Pijakan hukum semakin kokoh dengan disahkannya Peraturan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Transaksi Non Tunai Desa pada 29 November 2024, yang kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Lahat Nomor 412.2/37/DPMD/V/2025 pada 15 Januari 2025.

Dampak positif mulai terlihat di paruh pertama 2025. Berdasarkan data aplikasi Siskeudes, realisasi belanja desa melonjak signifikan.

Pada 9 Mei 2025, angkanya mencapai Rp111,5 miliar, naik tajam dibandingkan Rp70,5 miliar pada periode yang sama tahun lalu—setara peningkatan sebesar 158 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan