Terungkap Dalam Dakwan Ada Pemufakatan Jahat Dilakukan Dalam Kasus Pengadaan Jalan Tol Tempino Jambi
Skandal mafia tanah dan korupsi menghambat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Dua pejabat terancam hukuman 5 tahun penjara akibat ulah mereka yang merugikan negara dan masyarakat. Proyek strategis yang seharusnya mempercepat konektivitas kini terhenti --
SUMATERAEKSPRES.ID — Proyek strategis nasional kembali tercoreng. Dua pejabat terjerat dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menghambat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung (Sumsel) - Tempino (Jambi). Akibat ulah mereka, proyek vital ini mangkrak selama empat tahun.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (27/5) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, dua terdakwa, Yudi Herzandi yang menjabat Asisten I Setda Musi Banyuasin, serta Amin Mansyur, pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, didakwa terlibat dalam manipulasi pengadaan lahan untuk proyek tol tersebut.
BACA JUGA:BRI Dorong UMKM Camilan Desa Hargobinangun Jadi Produk Oleh-Oleh Unggulan Lewat Program Desa BRILiaN
BACA JUGA:Harga Mitsubishi Terbaru Mei 2025 Resmi Dirilis, Saatnya Bawa Pulang Mobil Impian Anda!
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin membacakan dakwaan dengan menyebut keduanya melanggar Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus Licik Bermula dari Tekanan kepada Kepala Desa
Dalam dakwaan dijelaskan, Yudi Herzandi diduga menekan Kepala Desa Simpang Tungkal, inisial RA, agar menandatangani surat penguasaan fisik tanah.
Padahal, lahan tersebut bukan milik H. Alim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).
Penandatanganan tersebut semata-mata untuk memuluskan pencairan dana ganti rugi dari proyek tol.
Sementara itu, Amin Mansyur disebut berperan penting dalam menyiapkan dokumen-dokumen pendukung pengadaan lahan.
BACA JUGA:Nokia G300 Max: Smartphone Tangguh Harga Terjangkau untuk Pengguna Cerdas
BACA JUGA:Nokia 7610 5G Hadir dengan Kecepatan Internet Super Cepat hingga 10Gbps
Tindakan keduanya membuka jalan bagi PT SMB untuk mengklaim sekitar 910 hektare lahan, termasuk area yang berada di kawasan suaka margasatwa dan di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Negara dan Rakyat Jadi Korban
“Telah terjadi peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas,” ungkap Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, SH, MH. Penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat dakwaan.
Direktur PT SMB, H. Alim, yang turut terseret dalam perkara ini, belum dapat disidang.
