TPG TW 2 Tidak Molor! Cairnya Bulan Juni, Ini Persyaratannya
Syarat Pencairan TPG Triwulan II. -Ilustrasi: Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan kedua akan dimulai pada bulan Juni 2025.
Dana ini merupakan bagian dari tunjangan sertifikasi yang diberikan setiap tiga bulan sekali, sebagaimana disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Penetapan jadwal tersebut tertuang dalam regulasi baru, yakni Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan pada 5 Maret 2025.
Rincian Jadwal Pencairan TPG Tahun 2025:
BACA JUGA:Lapor Diri Dimulai! Segini TPG yang Bakal Diterima Peserta PPG Guru Tertentu 2025 Jika Lulus UKPPPG
BACA JUGA:Inilah 3 Kategori Guru yang Dapatkan Tambahan 1 Bulan TPG, Simak Daftarnya
- Triwulan I: Mulai Maret
- Triwulan II: Mulai Juni
- Triwulan III: Mulai September
- Triwulan IV: Mulai November
Selain jadwal, regulasi ini juga memuat ketentuan teknis mengenai pemberian berbagai tunjangan, baik bagi guru yang telah bersertifikasi maupun yang belum, termasuk besarannya.
Untuk TPG sendiri, besaran yang diterima disesuaikan dengan satu kali gaji pokok masing-masing guru.
Oleh karena itu, jumlah yang diterima setiap individu dapat berbeda, tergantung pada gaji pokok masing-masing.
BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Segera Dapat TPG dan Gaji 13, Segini Besarannya
