Tersangka Frengky Gelapkan Mobil Teman

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Judi online dan terlilit hutang, membuat Frengky Dwi Jaya (32), warga Jalan Cendana RT 04, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, berpikir pendek. Dia tega menggelapkan mobil Gran Max milik temannya. Sehinga ia harus mendekam di penjara, jelang lebaran 1444 H. Frengky kena ciduk Tim Macan Linggau di rumahnya Rabu 12 April 2023 tanpa perlawanan. Korbannya Adi Wardana (36), warga Jalan Agung RT 04, Kelurahan Jawa Kiri,  Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau. Kapolres Lubukinggau AKBP Harissandi SIK Mah,  melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaslan kronologi kejadiannya.

BACA JUGA : 15 April, TO Akbar SNBT Online Gratis
Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Frengky meminjam mobil Daihatsu Grand Max pick up warna Hitam BG 8099 PB milik korban Adi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan