Bocoran Jadwal Pencairan TPG dan Gaji 13: Simak Juga Nominalnya

Jadwal Pencairan TPG dan Gaji 13.-Ilustrasi: Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Ada kabar menyenangkan untuk para guru di seluruh Indonesia, baik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji ke-13 akan segera dicairkan bagi mereka yang memenuhi syarat.
Kabar ini tentu jadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan hidup, apalagi menjelang pertengahan tahun.

Apa Itu TPG dan Gaji ke-13?
TPG, atau Tunjangan Profesi Guru, adalah bentuk penghargaan dari pemerintah untuk para guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik dan memenuhi standar profesional dalam mengajar.
BACA JUGA:Pencairan TPG Triwulan Berlangsung Mei, Ini Rincian Aturannya
BACA JUGA:Inilah 3 Kategori Guru yang Dapatkan Tambahan 1 Bulan TPG, Simak Daftarnya
Besarnya? Setara dengan satu kali gaji pokok, dan biasanya cair tiap tiga bulan.
Sedangkan Gaji ke-13 adalah bonus tahunan yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Tujuannya sederhana tapi penting: membantu meringankan beban belanja para guru, khususnya untuk kebutuhan sekolah anak-anak.
Siapa yang Bisa Menerima?
TPG dan Gaji ke-13 ini ditujukan untuk dua kelompok besar: guru PNS dan guru PPPK. Tapi tentu saja, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Untuk bisa menerima TPG, guru harus:
- Punya sertifikat pendidik resmi
- Masih aktif mengajar di sekolah yang sesuai
- Mengajar minimal 24 jam dalam seminggu
- Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara (kecuali cuti melahirkan)
Sementara Gaji ke-13 biasanya diberikan kepada semua ASN yang masih aktif dan tidak sedang menjalani sanksi berat.