Pengumuman! Ada Perubahan Kebijakan Dalam Pelaksanaan PPG Guru Tertentu, Catat Regulasinya
Kebijakan Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025.-Sumber: PPG Kemendikdasmen-
SUMATERAEKSPRES.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan jenjang pendidikan lanjutan yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana atau diploma empat (D4) yang ingin menjadi guru profesional.
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan sertifikasi pendidik yang menjadi bukti resmi bahwa guru tersebut telah memenuhi standar profesionalisme dalam dunia pendidikan, serta sebagai dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
PPG diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mendapat mandat dari pemerintah untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon guru, baik untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun menengah.
Selain itu, LPTK juga memiliki peran dalam pengembangan keilmuan di bidang pendidikan maupun non-pendidikan.
BACA JUGA:Buka Program PPG bagi Guru Tertentu, Tuntaskan Sertifikasi Pendidik yang Aktif Mengajar
BACA JUGA:Panduan dan Petunjuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Fokus utama dari pelaksanaan PPG adalah meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru yang berhasil menyelesaikan program ini akan menerima sertifikat pendidik yang menjadi syarat utama untuk pengajuan TPG.
Jadwal Pemanggilan dan Tahapan PPG Tahun 2025
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen mengumumkan bahwa pelaksanaan PPG tahun 2025 bagi guru tertentu akan dilakukan secara bertahap, dimulai sekitar bulan Mei hingga Juni 2025.
Guru yang ingin mengikuti PPG diimbau untuk memantau informasi lebih lanjut melalui aplikasi SIMPKB serta situs resmi yang ditunjuk oleh Kementerian.
Ditegaskan pula bahwa tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses pemanggilan ini. Oleh sebab itu, para guru diminta untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan.
Tahapan PPG Berdasarkan Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024
Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pelaksanaan PPG dibagi menjadi tiga tahap utama:
