Anggota DPRD OI Dilepas, Polda Sumsel Sebut Bukan Perjudian

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK angka bicara terkait. Dia memberi keterangan terkait penggrebekan diduga arena judi tempat penambangan pasir Kecamatan Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir (OI). Menurut Kombes Pol M Anwar , penggrebekan itu oleh petugas opsnal unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kompol Ikang Ade Putra,SIK,M. Penggrebekan berlangsung   sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu, 10 April 2023. Seseorang yang diamankan adalah  anggota DPRD OI. BACA JUGA : Palembang Keras Boss, Viral Ditilang Rp350 Ribu. Ini Penjelasan Kasat Lantas "Setelah gelar perkara ternyata tak ada unsur-unsur perjudian. Yang ada hanya permainan kartu remi serta tak ada barang bukti uang sebagai alat taruhan layaknya perjudian," katanya Senin 10 April 2023 di Mapolda Sumsel. Alhasil, anggota DPRD OI itu dilepas. "Dan untuk yang bersangkutan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, akan segera kami kembalikan ke keluarganya," lanjutnya. Menurutnya, untuk dapat terpenuhinya unsur tindak pidana perjudian sesuai Pasal 303 KUHP mutlak ada tiga unsur yang harus terpenuhi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan