Dua Pencuri Getah Karet Ketakutan

 

*Lihat Pemilik di Pengepul

BATURAJA – Dua warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tampaknya harus berlebaran di balik jeruji besi. Keduanya yaitu Fredi Siswanto (34) dan Hermanto (25), ditangkap polisi karena diduga telah mencuri getah karet seberat sekitar 40 kg.

Penangkapan terhadap kedua pria itu setelah polisi menerima laporan Merli Gunawan (34), seorang warga Desa Lubuk Rukam. Getah Karet itu milik Sahroni (66), warga Desa Lubuk Rukam yang juga merupakan mertua dari Merli Gunawan. Getah karet tersebut hilang dicuri  Jumat (7/4) dinihari sekira pukul 02.00 WIB. “Ada dua pelaku yang diamankan dari kasus 363 KUHP,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, kemarin (9/4).

Keterangan yang dihimpun, Merli yang bekerja di kebun milik mertuanya mendapat laporan dari pekerja lainnya yaitu Mat Husin sekitar jam 04.30 WIB. Mat Husin mengatakan  bahwa 1 keping getah karet hilang.

Merli lalu melacak siapa pelaku yang mengambil getah karet tersebut. Dia menyusuri sampai ke desa tetangga, yakni Desa Bindu. Sampai di Desa Bindu Merli mendapat kabar dari Rusdi (pengepul karet) di Desa Bindu ada menerima dan membeli getah karet dari warga Lubuk Rukam. Merli kemudian menunggu di lokasi itu karena informasinya pembayaran akan dilakukan sore hari

Sore harinya sekira pukul 16.30 WIB, dua pria yang kemudian diketahui bernama Fredi dan Hermanto datang ke pengepul karet hendak mengambil uang dari hasil penjualan karet.  Namun, keduanya tiba-tiba “balik kanan” ketika mengetahui di lokasi itu ada Merli. Diduga karena ketakutan, kedua pelaku kabur meninggalkan sepeda motornya.

Malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, kedua pelaku menyerahkan diri ke Kades Lubuk Rukam, dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Peninjauan. Setelah menenuhi dua alat bukti, kedua pelaku ditahan.

Terpisah, Kades Lubuk Rukam Izarullah ketika dikonfirmasi membenarkan ada dua warganya yang ditahan. Menurut Izarullah, dia sudah berupaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi dalam kasus tersebut ada dua pelaku, dan ancaman sanksi merupakan Pasal 363 KUHP.

Disamping itu, kata Izarullah, warga juga sering resah karena ada beberapa kasus pencurian di desa tersebut. Termasuk dirinya juga pernah kehilangan alat spare part mobil di sekitar tempat tinggalnya.

Setahu dirinya kedua pelaku tidak punya pekerjaan tetap. Sedangkan sepeda motor yang dipakai pelaku juga jadi barang bukti. Meski diakui dari keluarga salah satu pelaku, sepeda motor itu sebagai alat untuk mata pencarian bagi keluarga. (bis)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan