Jual Beli Motor Bodong lewat Medsos
MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Jumat (7/4) sore, sekira pukul 15.00 WIB, mengamankan enam pemuda di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Mereka diduga hendak melakukan transaksi jual beli motor yang tak di lengkapi surat-surat resmi alias motor bodong.
Keenam pemuda tersebut adalah ES (20), MS (17), WH (19), dan AI (17), warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Kemudian AG (19) dan RS (20), warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Dari keenam pemuda ini, polisi mengamankan enam sepeda motor.
Rinciannya, satu unit Honda Beat merah tanpa nomor polisi, tidak ditemukan di database. Kemudian satu unit Honda Sonic tampa nomor polisi, tidak ditemukan di database. Satu unit Honda Beat Pop putih lis hitam, dengan nopol A 5898 VAR, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB. Lalu, satu unit Honda Beat Pop putih Plat BG 2943 HO, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB. Satu unit Honda Beat merah knalpot racing, nomor polisi F 2266 FHP, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB. Dan satu unit Honda CBR nomor polisi BG 6411 OH, tidak sesuai dengan database.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Prameswara SIK menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi sepeda motor bodong, di alun-alun Kecamatan STL Ulu Terawas.
"Menindaklanjuti laporan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Musi, langsung mendatangi TKP. Ternyata benar. Kami amankan 6 orang di sana," kata Kasat Reskrim, kemarin.
Salah satu pelaku yang diamankan terciduk akan menjual satu unit sepeda motor Honda CBR 150R tahun 2017, warna hitam dengan Nopol BG-6411-OH, beserta kelima pelaku lainnya yang juga membawa/memiliki motor tanpa surat-surat yang sah (bodong). "Kemudian pelaku dan BB (barang bukti, red) diamankan ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan interogasi," jelas Kasat Reskrim.
AKP M Indra Prameswara SIK menjelaskan beberapa pemuda ini mengaku memperoleh kendaraan tanpa surat lengkap dari marketplace media sosial Facebook. "Misalnya ES dan MS membeli sepeda motor di media sosial tanpa dilengkapi surat-surat. Kemudian berencana menjual kembali," katanya.
"Perkara ini, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas. Sambil menunggu apakah ada laporan polisi (LP) terkait sepeda motor tersebut," tamabahnya.
Dia berharap, para pengguna kendaraan tidak mengulangi membeli kendaraan yang dokumennya tidak lengkap. Apalagi jual beli kendaraan bodong. "Kita juga persilakan masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang hilang, mengecek ke polres, lalu membawa dokumen yang sah," katanya. (lid)