Batu Bara Ilegal Pesanan Pabrik
Truk Box Bermuatan 32 Ton
Dari Muara Enim Tujuan Jawa Barat
MUARA ENIM – Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, ternyata hasilnya dikirim sampai ke Bandung, Provinsi Jawa Barat. Terungkap dari batu bara yang diangkut menggunakan truk box sebagai kamuflase. Truk bok warna hijau nopol BA 8189 HU itu terjaring personel Polres Muara Enim, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Truk itu setidaknya bermuatan 32 ton batu bara.
"Polisi mengamankan dua orang pelaku, berinisial RD (23) dan R (21)," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH. Diduga, batu bara itu diangkut dari stockfile batu bara ilegal wilayah Desa Penyandingan.
Menurut dua orang dari pengendara truk box tersebut, batu bara itu akan dibawa tujuan Bandung, Provinsi Jawa Barat. “Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Muara Enim,” tegas Andi.
Untuk para pelaku, melanggar Pasal 161 UU No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Ini termasuk modus baru, menggunakan mobil box. Berdasarkan keterangan tersangka, baru pertama dilakukan," ujarnya. BACA JUGA : Bawa Airsoft Gun, ABG Kongkow di KI
Penangkapan tersebut, dilakukan saat personelnya sedang mobile Operasi Pekat Musi 2023. Sebab, ada ruas jalan yang sering dijadikan tempat pungli oleh masyarakat. “Sering masuk (pengaduan) ke aplikasi bantuan Polisi," beber alumni Akpol 2003 itu.
Lanjut Andi, pemodalnya sebagian besar berasal dari luar Sumsel. Namun memanfaatkan masyarakat sekitar sebagai buruh kasar, seperti dijadikan tameng. “Padahal penghasilan mereka tidak besar, sementara pemodal yang memperoleh untung besar," imbuhnya.
Sebab, buruh kasar tersebut sesuai dengan pekerjaannya memasukkan batu bara ke dalam karung-karung, upahnya kisaran Rp250-300 ribu seminggu. Oleh pemesannya, batu bara itu dibawa ke Lampung dan Pulau Jawa.
Kegunaannya, dijual ke pabrik-pabrik sebagai bahan bakar. Sebab jika membeli secara resmi, harganya pasti tinggi. Sehingga untuk mengurangi cost produksi, mereka membeli batu bara dari hasil pertambangan tanpa izin (PETI).
“Prinsip bisnis, tentunya untuk mengejar keuntungan dengan cost produksi yang lebih rendah,” tukas Andi, mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang.
Andi menegaskan, Polres Muara Enim tidak pernah menutup mata terhadap PETI di wilayah hukumnya. Penegakan hukum (gakkum), akan tetap dilaksanakan. Namun, itu bukan semata tanggung jawab Polri. Harus ada sinergitas dengan stakeholder lain. "Karena di samping itu ilegal, juga merusak lingkungan. Timbulkan kemacetan juga, menjadi isu sosial yang harus diselesaikan secara bersama. Karena ada warga lokal yang menggantungkan mata pencaharian di PETI, yang harus dicarikan solusinya," ulas Andi.
Dewan Pengurus Pusat Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hijau (Gemasulih) Sumsel, mengapresiasi kinerja Polres Muara Enim terhadap penegakan hukum aktivitas tambang batu bara ilegal di Muara Enim. “Kami mengapresiasi kinerja Polri dalam penindakan tambang ilegal, jadi penegakan hukum tetap berjalan," ujar Andi Candra, Ketua Umum DPP Gemasulih Sumsel, kemarin.
Menurutnya, aktivitas PETI khususnya batu bara di Muara Enim, selama ini sudah menjadi isu nasional. Karena dampaknya, lingkungan yang sudah tidak sehat lagi. "Banyak lubang yang menganga serta limbah yang mengalir ke sungai, serta polusi udara sudah di ambang batas normal," katanya.
Kendati demikian, semua tahu banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari kegiatan PETI tersebut. "Kita sadar itu, tapi dampak lingkungan harus diperhatikan. Siapa lagi yang akan menjaganya kalau bukan kita sekarang, karena kasihan dengan generasi yang akan datang," tukasnya. Oleh karena itu, dirinya berharap kepada pemerintah pusat maupun daerah, bisa mencari solusi agar kegiatan ilegal bisa menjadi legal dengan beberapa ketentuan. Termasuk perbaikan lingkungan pascatambang. "Jadi mari duduk bersama mencari solusi, baik itu dampak lingkungan maupun dampak sosial," ajaknya. (way/air/)