Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Inilah Jadwal Pencairan TPG Bagi Guru Pemilik Kode 13 dan 07 di INFOGTK

Pahami jadwal pencairan TPG bagi guru berkode 13 dan 07, jangan sampai terlewatkan informasi pentingnya! Foto: alfery/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi pemilik kode 13 dan 07 di laman INFOGTK kini menjadi topik yang banyak dicari oleh para tenaga pendidik.

Guru dengan status kepegawaian tersebut, yang umumnya merupakan guru non-ASN seperti honorer daerah.

Belakangan ini, muncul banyak pertanyaan dari guru mengenai waktu pencairan tunjangan, apakah akan terjadi di bulan April ini. Sebelum menjawabnya, mari pahami lebih dulu makna dari masing-masing kode berikut:

- Kode 07 menandakan bahwa SKTP untuk guru tersebut belum diterbitkan dan masih menunggu proses administrasi.

- Kode 13 mengindikasikan bahwa pengajuan SKTP tertunda karena data rekening bank guru sedang dalam proses verifikasi.

BACA JUGA:Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Veteran dan Janda Veteran di Musi Banyuasin

BACA JUGA:5 Daerah Hampir Tuntaskan Penyaluran Tunjangan Guru, Proses Pencairan Cepat Karena Hal Berikut

Dengan kata lain, guru yang terdata dengan kode ini kemungkinan harus menunggu lebih lama hingga seluruh tahapan validasi rampung.

Faktor Penentu Kelancaran Pencairan TPG

Ada beberapa hal yang secara langsung memengaruhi cepat atau lambatnya pencairan tunjangan profesi guru, yaitu:

1. Status verifikasi rekening – Jika rekening guru belum terverifikasi sepenuhnya, pencairan tidak bisa dilakukan.

2. Beban kerja perbankan – Proses verifikasi bisa berjalan lambat jika banyak rekening yang sedang dalam antrean.

3. Penerbitan SKTP – Setelah rekening dinyatakan valid, SKTP masih harus diterbitkan sebagai syarat mutlak pencairan.

4. Libur nasional – Hari-hari libur resmi, seperti libur Lebaran, juga dapat memperlambat proses di berbagai lembaga terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan