Bisa Perpanjang SIM setelah Libur Usai

MASIH LIBUR : Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang masih libur dan baru operasional lagi 8 April. FOTO: NANDA/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada masa libur Lebaran, 28 Maret-7 April 2025, Polrestabes Palembang memberikan kesempatan untuk melaksanakan perpanjangan SIM pada saat libur sudah selesai tanggal 8 April 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta mengatakan kebijakan ini karena pelayanan SIM tutup 11 hari selama cuti bersama Idul Fitri.
BACA JUGA:Pelayanan SIM dan SKCK Tutup Sementara, Bisa Perpanjang saat Libur Usai
BACA JUGA:Pemohon Perpanjangan SIM Kaget Ada Tes Psikologi, Bayar Rp100 Ribu
"Pelayanan SIM kembali beroperasinal pada 8 April 2025," ungkapnya, kemarin.
Dikatakan, SIM yang habis masa berlakunya pada periode libur Lebaran, diberikan tenggang waktu selama 7 hari kerja untuk mengurus perpanjangan SIM, dengan tetap menjalankan mekanisme perpanjangan SIM.
Namun ia menambahkan, untuk batas maksimal lebih jelasnya masih menunggu instruksi Korlantas Polri.
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Senada Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M Aidil Fitri mengatakan untuk pelayanan SKCK akan kembali beroperasi pada tanggal 8 April 2025.
BACA JUGA:Pengumuman, Pelayanan SIM dan SKCK Tutup 3 Hari, Pastikan Tidak Lewat Tenggat Waktu Perpanjangan!
BACA JUGA:Banyuasin Terapkan Tes Psikologi bagi Pemohon SIM Baru dan Perpanjangan
“Masyarakat yang akan mengurus SKCK bisa kembali datang Senin nanti,” tuturnya.
Silahkan bagi yang mau membuat SKCK agar membawa persyaratan seperti fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah. (nsw/fad)