https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Korban Penipuan Mendesak Agar Tersangka Segera Ditahan dan Diproses Secara Hukum

Korban penipuan di Palembang mendesak agar tersangka segera ditahan dan diproses hukum. Kepercayaan pada keadilan tetap dijaga. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang korban penipuan, Suwandi (41), yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, mendatangi Satreskrim Polrestabes Palembang. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Septalia Furwani SH, pada Rabu (19/3/2025). 

Suwandi yang merupakan warga Lorong Damai II, Kecamatan Plaju, Palembang, datang dengan tujuan mendesak agar kasus penipuan yang dilaporkannya sejak 10 bulan lalu segera diproses dan agar tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan segera ditahan.

Suwandi dan kuasa hukumnya mendapat informasi bahwa tersangka yang dilaporkan, yakni RS, telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/3), namun hingga saat itu tersangka belum juga ditahan. 

BACA JUGA:Inilah Daftar Daerah yang Sudah Terpantau Cairkan Tunjangan Sertifikasi

BACA JUGA:Aksi Damai Ormas Banyuasin Desak Evaluasi DPRD Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas

Tersangka hanya ditahan selama 1x24 jam oleh penyidik, sebuah kondisi yang dianggap tidak cukup oleh pihak korban.

“Tujuan kami datang ke Polrestabes Palembang adalah untuk meminta penyidik Unit Harda Satreskrim agar segera menahan tersangka RS, yang telah dilaporkan terkait dengan kasus penipuan ini,” kata Septalia Furwani, dari Kantor Hukum Septalia Furwani and Partners.

Septalia menambahkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan sejak 10 Mei 2024, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak tersangka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Simak! Prakiraan Cuaca Sumsel Kamis 20 Maret 2025: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang di 5 Daerah

BACA JUGA:UU Sisdiknas Dikaji Ulang, Rektor UNJ Dukung Sistem Pendidikan Adaptif dan Berkelanjutan di Indonesia

Ia menegaskan bahwa penahanan tersangka sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan tanpa adanya usaha dari pihak tersangka untuk menghindari atau menghambat jalannya hukum.

“Proses hukum dan penahanan menjadi sangat krusial untuk menjaga keadilan dan transparansi. 

Kami berharap Kapolrestabes Palembang dan Kasat Reskrim bisa menegakkan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Septalia.

Ia juga menyampaikan keyakinan pihaknya bahwa Polrestabes Palembang memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan hukum, tanpa memandang siapa pun yang terlibat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan