Saksi Tak Paham UU Yayasan, Pertanyakan Kepemilikan Aset
*Sidang Sengketa Yayasan Bina Darma Palembang
PALEMBANG – Setelah sidang lapangan ke objek yang disengketakan, gugatan perdata yang dilayangkan Yayasan Bina Darma Palembang kembali bergulir di PN Palembang Klas IA Khusus. Agenda sidang Selasa (4/4), pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan pihak penggugat.
Hadir sebagai saksi kemarin, Etika Ratu selaku Direktur Keuangan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang. Pekan lalu, sudah ada saksi lainnya, Kabag Pembukuan Yayasan Bina Darma Palembang, Yunarsih.
"Dari penilaian kami, keterangan saksi banyak yang kami ragukan. Lebih banyak tidak tahu. Padahal dia membaca, dia mendengarkan. Jelas saksi yang dihadirkan kali ini hanyalah saksi testimonium de auditu, yang tak dapat diterima sebagai alat bukti," ungkap Januari Haribowo SH, usai persidangan.Dia bertindak sebagai kuasa hukum dari tergugat I (Dr Suheriyatmono,SE), tergugat II (Rifa Ariani,SE), tergugat X (M Ghulam Ghazali), tergugat XI (Naufal Ariq Muhammad). Jauhari mencontohkan, saat majelis hakim menguji keterangan saksi soal pembubaran Yayasan Bina Darma tahun 2012.
Saat mendapat pertanyaan, saksi menjawab bukanlah pembubaran, melainkan hanya pergantian nama menjadi Yayasan Bina Darma Palembang. “Padahal pergantian tersebut karena adanya UU No.28/2004 tentang perubahan atas UU No.16/2001 tentang Yayasan. yang tak memperbolehkan lagi penggabungan yayasan untuk bidang pendidikan,” papar Jauhari. BACA JUGA : H-10 Lebaran Tol Palembang-Kayuagung Mantap
Maka, sambung Jauhari, adanya yayasan baru yang bernama Yayasan Bina Darma Palembang. “Jadi betul-betul membentuk yayasan yang baru, bukanlah hanya melanjutkan segala macam. Bahkan hanya berganti nama seperti yang diceritakan oleh saksi di persidangan tadi,” katanya.
Senada disampaikan Adv. Novel Suwa SH MM MSi, kuasa hukum tergugat VII (Ermawati/istri dari Alm.Prof Zainuddin Ismail) dan tergugat VIII (Ahmad Murza Anugerah/anak dari Alm.Prof Zainuddin Ismail). Menurutnya, sepertinya saksi telah mendapat arahan. karena penuh dengan kejanggalan.
"Sejak tahun 1994. klien kami almarhum Prof Zainudin Ismail sebagai pendiri dan sampai saat ini belum ada perubahan. Selain itu terkait soal pembelian aset. kenapa masih ada aset yayasan yang diklaim sebagai aset pribadi. Padahal yayasan telah memisahkan aset-aset tersebut. Tapi dari keterangan saksi sampai dengan saat ini belum ada pemisahan tersebut," beber Novel.
Hal lain, saksi mengatakan sejak terbentuknya Yayasan Bina Darma Palembang, seluruh aset-aset pribadi harus ada dalam yayasan. Namun fakta di persidangan. membuktikan jika ada aset yang masih tercantum nama selain keempat pendiri. Ada nama ketua Yayasan Bina Darma Palembang, Linda dan empat orang adiknya yang merupakan putra-putri dari almarhum Prof Bukhori Rahman.
"Kami mempertanyakan kepemilikan aset yang masih tercantum nama-nama di luar dari keempat pendiri tersebut," sebut Novel, yang juga Direktur LBH Bima Sakti Palembang. Pada sidang yang dipimpin hakim Edi Pelawi Syahputra SH MH, tim kuasa hukum dari tergugat maupun penggugat, sama-sama menggali keterangan saksi Etika Ratu.
Sayangnya, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum AHN Lawyers, Attorneys dan Conselor at Law Jakarta, Fajri Yusuf Herman SH MH, masih menolak berkomentar terkait jalannya persidangan, kemarin. "Nanti saja ya, kan persidangan masih panjang. Kalau kami no comment dulu lah," elaknya. (kms/air)