Beli Mobil Listrik Sekarang, Ini Besaran Subsidinya Buat Kamu
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kebijakan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mobil dan bus listrik resmi berlaku mulai 1 April 2023. Pemerintah memberikan subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Adanya subsidi PPN itu telah tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) itu berlakunya hingga Desember 2023. Hal itu terungkap oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebutkan. Pembelian mobil dan bus listrik itu meliputi beberapa hal. Pertama, kendaraan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen, yang akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen. BACA JUGA : Beri Cashback Hingga DP 10 Persen “Sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen,” jelasnya. Kedua, khusus bus listrik dengan TKDN 20-40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen. Sehingga, yang harus bayar sebesar 6 persen.Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Sebelumnya, sempat beredar kabar subsidi mobil listrik akan ada potongan harga langsung, Meskipun demikian, insentif potongan PPN tetap harus kena terima dengan terbuka oleh industri.